Minggu, 5 Oktober 2025

Wajib Militer Bagi Pelajar Nakal

Dedi Mulyadi dan Komnas HAM Dinilai Kurang Komunikasi soal Kebijakan Bawa Anak ke Barak Militer

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Komnas HAM dinilai kurang komunikasi terkait kebijakan pendidikan karakter di barak militer bagi anak nakal.

Tribun Bekasi - Tribunnews.com/Gita Irawan
DEDI MULYADI DIKRITIK - Kolase foto Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro. Dedi Mulyadi dan Komnas HAM dinilai kurang komunikasi terkait kebijakan pendidikan karakter di barak militer bagi anak nakal. 

"Nah, ketika anak-anak ini sudah menunjukkan perilaku yang di luar batas anak-anak seusianya, remaja seusianya, maka program atau kebijakan-kebijakan yang anti-mainstream, out of the box memang perlu dilakukan."

Dan yang perlu digarisbawahi, kata Jejen, mereka yang dibawa ke barak harus mendapat persetujuan dari orang tua.

"Kalau orang tuanya menganggap masih mampu (mendidik), itu tidak bisa diambil anaknya," ungkap Jejen.

Dengan memandang kenakalan yang dilakukan, Jejen menilai anak-anak tersebut perlu diberi terapi kejut alias shock therapy.

"Mereka adalah anak-anak, remaja-remaja yang di masa depan akan menjadi pemimpin."

"Perlu ada shock therapy, kebijakan atau program sehingga mereka kembali berperilaku punya mindset seperti anak-anak yang lainnya," ujarnya.

Respons Komnas HAM

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro diketahui meminta kebijakan mengirim anak ke barak militer agar dikaji ulang.

Kebijakan KDM dinilai melanggar hak anak.

“Itu bukan kewenangan TNI melakukan edukasi-edukasi civic education,” ujar Atnike di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).

Atnike menegaskan, pelibatan TNI dalam kegiatan pendidikan hanya dapat dibenarkan jika bersifat pengenalan profesi, misalnya melalui kunjungan ke markas TNI atau lembaga publik lain.

Namun, jika dilakukan dalam bentuk pendidikan militer, apalagi sebagai bentuk hukuman, maka hal itu keliru dan melanggar prinsip hak anak.

“Pendidikan karier ke markas TNI, rumah sakit, atau tempat kerja itu boleh saja. Tapi kalau dalam bentuk pendidikan militer, itu mungkin tidak tepat,” katanya.

Dia juga memperingatkan bahwa mengirim siswa ke barak militer sebagai bentuk hukuman adalah bentuk penegakan hukum yang tidak sah.

Terlebih, jika dilakukan kepada anak-anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum.

“Oh iya dong (keliru,-red). Itu proses di luar hukum kalau tidak berdasarkan hukum pidana bagi anak di bawah umur,” tegasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved