Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Bawaslu RI Klaim Sudah Tangani Politik Uang di Pilkada Barito Utara, Lima Orang Diseret ke Penjara

Bawaslu mengklaim telah menangani praktik politik uang yang menjadi dasar MK memerintahkan pilkada ulang di Kabupaten Barito Utara. 

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
PILKADA BARITO UTARA - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta Pusat, pada Senin (18/12/2023). Bawaslu mengklaim telah menangani praktik politik uang yang menjadi dasar MK memerintahkan pilkada ulang di Kabupaten Barito Utara.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menegaskan ihwal pihaknya bersama Sentra Gakkumdu telah menangani praktik politik uang yang menjadi dasar Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pilkada ulang di Kabupaten Barito Utara

Bagja meminta semua pihak untuk membaca putusan MK secara komprehensif, mengingat dasar keputusan itu diambil setelah menilai hasil penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan oleh Sentra Gakkumdu.

"Putusan MK harus dibaca komprehensif. MK mengambil putusan setelah menilai adanya putusan tentang politik uang yang diselidiki, disidik, dan juga dituntut oleh Sentra Gakkumdu," ujarnya saat dihubungi, Kamis (15/5/2025). 

Sentra Gakkumdu yang terdiri atas unsur Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan, sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan atas dugaan praktik politik uang di Barito Utara

Dalam operasi tersebut, disita barang bukti berupa uang tunai Rp270 juta, daftar 72 nama pemilih, dan contoh surat suara bertanda pasangan calon.

Praktik politik uang itu diduga untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya. 

Lima orang ditetapkan sebagai terdakwa dan diadili di Pengadilan Negeri Muara Teweh, yakni Muhammad Al Ghazali, Tajali Rahman Barson, dan Widiana Tri Wibowo yang didakwa menjanjikan atau memberikan uang kepada pemilih. 

Sementara itu, dua orang lainnya, Rahmat Diatul Halim dan Haris Fadilah, didakwa sebagai penerima amplop berisi uang.

Dalam putusannya, tiga terdakwa pemberi uang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 36 bulan, sementara dua penerima dihukum lima bulan penjara karena berperan sebagai justice collaborator.

"Dan kemudian dalam persidangan MK terungkap juga permasalahan politik uang yang diduga dilakukan oleh tim paslon yang lain," kata Bagja.

Diketahui,  MK telah memerintahkan agar Pilkada Barito Utara 2024 digelar ulang dari tahap pencalonan karena mendiskualifikasi dua pasangan calon.

Baca juga: BREAKING NEWS MK Diskualifikasi Semua Calon Pilbub Barito Utara, Perintahkan Pilkada Harus Diulang

Pasalnya, selain pasangan calon nomor urut 2, praktik politik uang juga dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1, yakni Gogo Purnam Jaya-Hendro Nakalelo.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan