Minggu, 5 Oktober 2025

Menteri Hukum dan Kapolri Buka Suara Soal Prajurit TNI Jaga Kejaksaan, Singgung Sinergitas

Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan institusi Kejaksaan tengah menuai sorotan publik. 

Tribunnews.com/Alfarizy
TNI JAGA KEJAKSAAN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kiri) dan Menteri Hukum Supratman Andi Atgas (kanan) usai penandatanganan MoU di Kementerian Hukum, Rabu (14/5/2025). Kapolri dan Menkum menyinggung soal sinergitas dalam polemik TNI menjaga institusi Kejaksaan. (Tribunnews/Alfarizy) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan institusi Kejaksaan tengah menuai sorotan publik. 

Merespons hal tersebut, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga.

“Kami akan mencoba untuk berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan yang ada. Karena memang bukan tugas dan fungsi (tusi) Kementerian Hukum yang terkait dengan hal tersebut,” kata Supratman kepada awak media, Rabu (14/5/2025).

Kendati demikian, Supratman menegaskan bahwa sinergitas antara aparat penegak hukum, termasuk TNI dan Polri, tetap harus diperkuat demi menjaga stabilitas.

“Saya yakin dan percaya sinergitas antara Polri dan TNI itu harus semakin kuat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut memberikan tanggapan. 

Dia menekankan bahwa hubungan antara Polri dan TNI terus menunjukkan perbaikan dan soliditas yang baik.

“Yang jelas sinergitas TNI-Polri makin oke,” ungkap Jenderal Listyo Sigit, tersenyum sambil mengepalkan tangan.  

Penjelasan Mabes TNI

Terkait hal ini sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kristomei Sianturi turut merespons salinan surat telegram beredar yang menyebut Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tanggal 5 Mei 2025 menjadi dasar diterbitkannya telegram itu.

Surat telegram itu, jelas Kristomei, merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya. 

"Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023," kata Kristomei saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (11/5/2025).

Ia menjelaskan kerja sama tersebut mencakup di antaranya delapan poin.

Pertama, pendidikan dan pelatihan.

Kedua, pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved