Kamis, 2 Oktober 2025

Ketua Komisi I DPR Bakal Tanya ke Panglima Soal Pengerahan Prajurit TNI di Kejaksaan

Utut mengaku belum mengetahui mengenai Memorandum of Understanding (MoU) atau kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews/Fersianus waku
BELUM TAHU - Ketua Komisi I DPR Utut Adianto. Ia mengaku belum mengetahui mengenai Memorandum of Understanding (MoU) atau kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung (Kejagung). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, mengaku belum mengetahui mengenai Memorandum of Understanding (MoU) atau kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Di mana satu di antara poin kerja sama itu yakni pengamanan oleh prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia.

Utut mengaku akan mendalami hal itu dengan menanyakan langsung kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

“Saya belum baca Memorandum of Understanding-nya, dan juga saya belum melihat apa sih yang dibicarakan. Saya gimana mau komentar,” kata Utut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Ia menegaskan bahwa setiap penugasan tentu memiliki konteks dan alasan tersendiri yang melatarbelakanginya. 

"Pasti setiap ada penugasan, pasti ada situasi yang membutuhkan itu. Ini kan mindset yang positifnya begitu," ujar utut.

Terkait urgensi penempatan prajurit di lingkungan Kejaksaan, Utut menyebutkan akan mendalami terlebih dahulu.

 “Kalau tanya perlukah, nanti saya tanya dulu (ke Panglima TNI),” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga kini belum melakukan komunikasi dengan pihak Kejaksaan maupun TNI.

“Orang saya belum ngomong sama Kejaksaan, saya belum ngomong sama TNI. Kejaksaan mintanya apa, TNI menganggapnya apa kan kita belum tahu,” tandasnya.

Seperti diketahui, Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tanggal 5 Mei 2025 menjadi dasar dibuatnya surat telegram nomor ST/1192 dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yang ditujukan untuk para Pangdam.

Dalam surat telegram KSAD tersebut diperintahkan kepada jajarannya untuk menyiapkan mengerahkan personel beserta peralatan dan perlengkapannya.

Personel yang diminta disiapkan dan dikerahkan adalah satu Satuan Setingkat Peleton (30 personel) untuk melaksanakan pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan satu regu (10 personel) untuk melaksanakan pengamanan Kejari.

Selain itu, diinstruksikan pula penugasan tersebut dilakukan pada minggu pertama Mei 2025 sampai selesai.

Dalam instruksi selanjutnya, personel yang ditugaskan dari satuan tempur (Satpur) dan satuan bantuan tempur (satbanpur) di wilayah jajaran masing-masing dengan ketentuan penugasan rotasi per bulan.

Apabila mereka tidak dapat memenuhi sesuai kebutuhan personel pengamanan, maka mereka diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan satuan TNI AL dan TNI AU di wilayah masing-masing.

Salinan dokumen yang beredar tersebut dibubuhi cap Kepala Staf Angkatan Darat dan bertanda tangan Asops KSAD Mayjen TNI Christian K Tehuteru.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kristomei Sianturi menjelaskan Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tanggal 5 Mei 2025 merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang telah berjalan sebelumnya.

"Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023," kata Kristomei saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (11/5/2025).

Ia menjelaskan kerja sama tersebut mencakup di antaranya delapan poin.

Pertama, pendidikan dan pelatihan.

Kedua, pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum

Ketiga, penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Keempat, penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI

Kelima, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.

Keenam, dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya;

Ketujuh, pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan.

Kedelapan, koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.

Kristomei menegaskan segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

"TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga," kata Kristomei.

"Hal ini juga sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang untuk Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara," ucapnya.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar juga mengonfirmasi soal dukungan pengamanan TNI untuk Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia tersebut.

Dia menjelaskan pengamanan Kejati dan Kejari oleh TNI saat ini sedang berproses.

"Iya benar, ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah (di daerah sedang berproses)," kata Harli saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu (11/5/2025).

Soal urgensinya, Harli menerangkan bahwa hal itu sebagai bentuk kerja sama pihaknya dengan TNI.

Selain itu, kata dia, pengamanan tersebut juga sebagai bentuk dukungan dari TNI terhadap Kejaksaan dalam melaksanakan tugas.

"Pengamanan itu bentuk kerjasama antara TNI dengan Kejaksaan. Itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya," ungkap dia.

Soal masa tugas prajurit TNI untuk pengamanan lingkungan Kejaksaan, Harli mengatakan hal itu masih akan dibahas dalam rapat.

"Soal sampai kapan dan bagaimana teknisnya, masih akan dirapatkan," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved