Idul Adha 2025
Hukum Melaksanakan Kurban Idul Adha Adalah? Ini Dasar Hukumnya
Inilah hukum melaksanakan kurban saat Idul Adha 2025, sunah muakkad atau sunah yang dikuatkan untuk dilakukan sesuai ajaran Nabi Muhammad SAW.
TRIBUNNEWS.COM - Inilah hukum melaksanakan kurban saat Idul Adha 2025.
Sebentar lagi umat Islam akan menyambut Idul Adha 2025.
Menjelang Idul Adha 2025, pertanyaan soal hukum melaksanakan kurban sering muncul di antara kalangan masyarakat.
Lantas, apa hukum melaksanakan kurban saat Idul Adha 2025?
Hukum Melaksanakan Kurban
Melansir laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), hukum melaksanakan kurban adalah sunah muakkad atau sunah yang dikuatkan untuk dilakukan.
Sebab Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat.
Sementara dasar hukum kurban dalam Al-Quran tertuang dalam surat Al-Kautsar Ayat 2:
"Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah Swt)." QS. Al-Kautsar Ayat 2
Pelaksanaan kurban dilakukan pada hari raya Idul Adha, yakni pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah) setiap tahunnya.
Hewan yang disunnahkan untuk dikurbankan adalah kambing, domba, sapi, atau unta.
Sementara itu, tujuan melaksanakan kurban adalah sebagai bentuk ibadah pengorbanan dan ketaatan kepada Allah SWT.
Baca juga: Ingin Lebih Bermanfaat, Atta Halilintar Targetkan Kurban Tahun Ini Tersalurkan ke Banyak Orang
Mengingat daging hasil kurban dapat disalurkan kepada fakir miskin, kaum dhuafa, serta diberikan kepada kerabat, tetangga, dan orang-orang yang membutuhkan.
Dilansir dari laman Baznas, kata Kurban berasal dari kalimat qariba-yaqrabu-qurbanan wa wirbanan.
Artinya dekat atau mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan mengerjakan perintah-Nya.
Kurban saat Idul Adha merupakan praktik penyembelihan hewan tertentu pada waktu-waktu tertentu dalam rangka memperingati peristiwa penting dalam sejarah Islam.
Yakni peristiwa Ibrahim AS yang rela mengorbankan putranya, Ismail AS, sebagai bentuk ketaatan kepada perintah Allah SWT.
Lantas, apa saja syarat hewan kurban untuk Idul Adha 2025?
Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2025
1. Perhatikan Syarat Jenis Hewan Kurban
Adapun hewan yang diperbolehkan disembelih untuk kurban adalah jenis binatang ternak.
Jenis hewan kurban adalah salah satu yang wajib diperhatikan, yaitu wajib hukumnya menyembelih hewan ternak sebagai hewan kurban.
Antara lain unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban.
Selain itu, tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur`an maupun hadist terkait jenis kelamin hewan jantan atau betina keduanya dapat dijadikan sebagai hewan kurban.
2. Perhatikan Syarat Usia Hewan Kurban
Perlu diketahui, syarat hewan kurban harus cukup umur saat akan disembelih adalah wajib.
Cukup umur di sini ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
Syarat usia untuk sapi minimal 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3, untuk unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.
Kemudian, syarat usia hewan kurban domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan.
Bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun, dan untuk kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
3. Perhatikan Kondisi Hewan Kurban
Hewan kurban hendaklah dalam keadaan sehat bebas dari aib, cacat, atau penyakit lainnya.
Jadi hewan kurban harus benar-benar sehat dan fit, dan upayakan bertubuh besar, gemuk, dagingnya banyak, dan fisiknya sempurna.
Sebelum membeli hewan kurban, perlu diperhatikan kondisi fisik hewan tersebut.

Hindari kondisi fisik cacat seperti hewan yang buta, sedang sakit, kaki pincang dan hewan yang tergolong kurus serta tidak memiliki tulang sumsum.
4. Bukan Hewan yang Memakan Najis
Cobalah hindari memilih dan menyembelih hewan yang sudah lama terkurung dan akhirnya hewan tersebut memakan kotoran.
Karena hal itu dapat membuat hewan tersebut, sakit dan dapat menyebarkan penyakit.
5. Perhatikan Kepemilikan Hewan Kurban
Hewan Kurban haruslah milik sendiri, hasil dari ternak sendiri, atau lewat jual beli yang sah.
Jadi hewan kurban tidak sah apabila berasal dari hasil merampok atau mencuri dari orang lain.
Sama juga halnya dengan hewan yang dalam status gadai atau hewan warisan yang belum dibagi.
Jadi, hewan kurban benar-benar harus pemilik sah hewan tersebut.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.