Selasa, 30 September 2025

Direktur PT SHC yang Impor Sianida Ilegal Hampir 500 Ton Ditangkap, Ini Sosoknya

Brigjen Nunung menyebut kasus ini sebagai salah satu pengungkapan terbesar terkait bahan kimia berbahaya. Barang bukti yang berhasil disita mencapai

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
IMPOR SIANIDA ILEGAL - Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus impor sianida ilegal hampir 500 ton dan beromzet sekitar Rp 59 miliar, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/5/2025). Penyidik menetapan tersangka dan menahan Direktur PT SHC inisial SE atas kasus tersebut.  

Tim Dittipidter Bareskrim Polri kemudian melakukan penggeledahan di dua lokasi pergudangan milik PT SHC, yakni di Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya dan di Jalan Gudang Garam, Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Dalam penggerebekan, polisi menemukan ratusan drum sianida dari berbagai produsen asing seperti Hebei Chengxin Co. Ltd (China) dan Taekwang Ind. Co. Ltd (Korea). Total barang bukti yang disita mencapai 9.888 drum, atau sekitar 494,4 ton alias hampir 500 ton.

Baca juga: Fakta-fakta Sidang PK Jessica Wongso soal Kopi Sianida di Kasus Pembunuhan Mirna

Modus Operandi

Pengiriman sianida dilakukan secara bertahap sejak 2024 hingga 2025, dengan total tujuh kali impor ilegal. Saat proses penggeledahan berlangsung, polisi bahkan mendapatkan informasi mengenai pengiriman tambahan 10 kontainer sianida dari Cina yang kemudian dialihkan tujuannya.

Tersangka SE memanfaatkan izin dari perusahaan lain yang izinnya telah habis untuk melakukan impor bahan kimia tersebut. Sianida yang seharusnya dipakai untuk kepentingan sendiri justru diperjualbelikan secara luas tanpa izin usaha.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved