Direktur PT SHC yang Impor Sianida Ilegal Hampir 500 Ton Ditangkap, Ini Sosoknya
Brigjen Nunung menyebut kasus ini sebagai salah satu pengungkapan terbesar terkait bahan kimia berbahaya. Barang bukti yang berhasil disita mencapai
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menahan Direktur PT Sumber Hidup Chemindo (SHC), Steven Sinugroho (SE) atas kasus perdagangan atau impor ilegal bahan kimia berbahaya jenis sianida hampir 500 ton dengan nilai omzet mencapai Rp59 miliar.
Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (14/5/2025).
“Bahwa pada hari ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SE dan hari ini juga kita lakukan penahanan,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers.
Dalam konferensi pers tersebut, sosok SE pun ikut ditampilkan oleh penyidik. Sang direktur yang telah mengenakan baju tahanan oranye itu hanya bisa menunduk.
SE ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mengimpor dan memperdagangkan sianida tanpa izin resmi. Sianida tersebut diduga digunakan oleh penambang emas ilegal di berbagai wilayah Indonesia.
Modus yang digunakan SE adalah menyalahgunakan dokumen perusahaan tambang emas yang sudah tidak aktif untuk mengelabui pengawasan bea dan cukai.
Atas perbuatannya, SE dijerat dengan Pasal 24 ayat (1) Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar. Ia juga dikenai Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengancam pelaku dengan pidana hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Pengungkapan Kasus Terbesar
Brigjen Nunung menyebut kasus ini sebagai salah satu pengungkapan terbesar terkait bahan kimia berbahaya. Barang bukti yang berhasil disita mencapai 6.000 drum, atau sekitar 20 kontainer sianida.
“Pengungkapan sianida yang diduga diimpor atau didistribusikan secara ilegal ini merupakan salah satu upaya dari Mabes Polri untuk meminimalisir adanya illegal mining,” tegasnya.
Baca juga: Kejagung Kerahkan Intelijen untuk Bina Ormas Berperilaku Preman
Ia menambahkan bahwa saat ini penyidik tengah mendalami perizinan impor serta aktivitas kuota importir umum.
Pemerintah sejatinya hanya memberikan izin impor sianida kepada dua perusahaan BUMN, yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Sarinah.
“Jadi kalau pun toh ada pihak lain yang mengimpor sianida dari luar negeri, dia harus digunakan untuk kepentingan sendiri yaitu perusahaan yang sudah memiliki izin dari Kementerian Perdagangan,” tukas Brigjen Nunung.
Jaringan Distribusi ke Indonesia Timur

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga sebagian besar sianida tersebut dijual ke wilayah Indonesia Timur seperti Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah.
“Kita juga akan mengembangkan ini kepada para penerima atau supplier. Supplier-nya ini sebagian besar berada di daerah Indonesia Timur,” jelasnya.
Kasus ini pertama kali terungkap berdasarkan informasi mengenai perdagangan bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide (sianida).
Detik-detik Terungkapnya Pelaku Penyiksaan Anak yang Ditemukan Penuh Luka di Jaksel |
![]() |
---|
Lisa Mariana Ngaku Terima Dana dari Ridwan Kamil, tapi Tak Tahu soal Aliran Korupsi Bank BJB |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Penyebab Ambruknya Atap SMKN 1 Cileungsi, Diduga Tak Kuat Tahan Genteng |
![]() |
---|
Syok Lihat Hasil Tes DNA di Bareskrim, Lisa Mariana Ngotot dan Tetap Klaim CA Anak Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Lisa Mariana Dicecar 15 Pertanyaan oleh Penyidik, Klaim Hasil Tes DNA Putrinya Mirip Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.