Senin, 29 September 2025

Direktur PT SHC yang Impor Sianida Ilegal Hampir 500 Ton Ditangkap, Ini Sosoknya

Brigjen Nunung menyebut kasus ini sebagai salah satu pengungkapan terbesar terkait bahan kimia berbahaya. Barang bukti yang berhasil disita mencapai

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
IMPOR SIANIDA ILEGAL - Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus impor sianida ilegal hampir 500 ton dan beromzet sekitar Rp 59 miliar, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/5/2025). Penyidik menetapan tersangka dan menahan Direktur PT SHC inisial SE atas kasus tersebut.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menahan Direktur PT Sumber Hidup Chemindo (SHC), Steven Sinugroho (SE) atas kasus perdagangan atau impor ilegal bahan kimia berbahaya jenis sianida hampir 500 ton dengan nilai omzet mencapai Rp59 miliar. 

Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (14/5/2025).

“Bahwa pada hari ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SE dan hari ini juga kita lakukan penahanan,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers.

Dalam konferensi pers tersebut, sosok SE pun ikut ditampilkan oleh penyidik. Sang direktur yang telah mengenakan baju tahanan oranye itu hanya bisa menunduk.

SE ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mengimpor dan memperdagangkan sianida tanpa izin resmi. Sianida tersebut diduga digunakan oleh penambang emas ilegal di berbagai wilayah Indonesia.

Modus yang digunakan SE adalah menyalahgunakan dokumen perusahaan tambang emas yang sudah tidak aktif untuk mengelabui pengawasan bea dan cukai.

Atas perbuatannya, SE dijerat dengan Pasal 24 ayat (1) Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar. Ia juga dikenai Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengancam pelaku dengan pidana hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Pengungkapan Kasus Terbesar

Brigjen Nunung menyebut kasus ini sebagai salah satu pengungkapan terbesar terkait bahan kimia berbahaya. Barang bukti yang berhasil disita mencapai 6.000 drum, atau sekitar 20 kontainer sianida.

“Pengungkapan sianida yang diduga diimpor atau didistribusikan secara ilegal ini merupakan salah satu upaya dari Mabes Polri untuk meminimalisir adanya illegal mining,” tegasnya.

Baca juga: Kejagung Kerahkan Intelijen untuk Bina Ormas Berperilaku Preman

Ia menambahkan bahwa saat ini penyidik tengah mendalami perizinan impor serta aktivitas kuota importir umum.

Pemerintah sejatinya hanya memberikan izin impor sianida kepada dua perusahaan BUMN, yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Sarinah.

“Jadi kalau pun toh ada pihak lain yang mengimpor sianida dari luar negeri, dia harus digunakan untuk kepentingan sendiri yaitu perusahaan yang sudah memiliki izin dari Kementerian Perdagangan,” tukas Brigjen Nunung.

Jaringan Distribusi ke Indonesia Timur

IMPOR SIANIDA ILEGAL - Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur menunjukkan barang bukti hasil penggerebekan gudang tempat penyimpanan ratusan ton sianida di Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (8/5/2025). Dan Bareskrim Polri akhirnya menahan Direktur PT Sumber Hidup Chemindo (SHC), Steven Sinugroho (SE) atas kasus impor ilegal sianida hampir 500 ton dengan nilai omzet mencapai Rp59 miliar pada Rabu. 14 Mei 2025.
IMPOR SIANIDA ILEGAL - Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur menunjukkan barang bukti hasil penggerebekan gudang tempat penyimpanan ratusan ton sianida di Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (8/5/2025). Dan Bareskrim Polri akhirnya menahan Direktur PT Sumber Hidup Chemindo (SHC), Steven Sinugroho (SE) atas kasus impor ilegal sianida hampir 500 ton dengan nilai omzet mencapai Rp59 miliar pada Rabu. 14 Mei 2025. (Kompas.com/Izzatun Najibah )

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga sebagian besar sianida tersebut dijual ke wilayah Indonesia Timur seperti Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah.

“Kita juga akan mengembangkan ini kepada para penerima atau supplier. Supplier-nya ini sebagian besar berada di daerah Indonesia Timur,” jelasnya.

Kasus ini pertama kali terungkap berdasarkan informasi mengenai perdagangan bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide (sianida).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan