Senin, 29 September 2025

Adian Napitupulu Sebut Regulasi Transportasi Online Harus Fokus pada Pendapatan Pengemudi

Adian Yunus Yusak Napitupulu menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan pengemudi transportasi online.

Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
REGULASI TRANSPORTASI ONLINE - Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Adian Yunus Yusak Napitupulu saat mengikuti wawancara khusus dengan Tribun Network di Studio Newsroom Tribun Network, Jakarta, Kamis (10/8/2023). Adian menyoroti pentingnya peningkatan kesejahteraan pengemudi transportasi online. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Adian Yunus Yusak Napitupulu menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan pengemudi transportasi online.

Hal itu disampaikan Adian saat menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait penataan ulang regulasi transportasi online yang berkeadilan, di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (14/5/2025).

Ia menekankan, forum tersebut harus fokus pada peningkatan kesejahteraan pengemudi, bukan sekadar perdebatan istilah.

"Sebenarnya yang mereka (driver online) inginkan hari ini, mendengar bagaimana nasib anak kami, bagaimana nasib istri kami, bagaimana sekolah anak kami. Itu artinya bicara bukan nama, bukan istilah, tapi pendapatan," tegas Adian.

Berdasarkan catatan Adian, terdapat lima juta sopir ojek online (Ojol).

Kalau rata-rata punya dua anak berarti ada 10 juta jiwa. Kalau rata-rata punya satu pasangan hidup, ada 5 juta lagi. Sehingga ada 20 juta jiwa yang berhubungan dengan transportasi online.

Adian menyatakan, bahwa pertemuan dengan berbagai pihak selama ini belum menghasilkan perbaikan konkret bagi para pengemudi online.

"Saya tidak mau pertemuan yang kesekian kalinya ini berlaku hal yang sama. Saya mau kita fokus pendapatan mereka, karena anak mereka, istri mereka, keluarga mereka tidak makan dari istilah-istilah itu, mereka makan dari pendapatannya," ujar Adian. 

Pada kesempatan tersebut Direktur Angkutan Jalan Perhubungan Darat Kemenhub RI, Mustohir, dalam paparannya menjelaskan beberapa aspek penting terkait transportasi online.

"Kami terus melakukan upaya harmonisasi regulasi transportasi online, mengingat tantangan yang semakin kompleks di era digitalisasi. Regulasi eksisting memang perlu ditinjau kembali, untuk mengakomodasi perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat," kata Mustohir.

Di tempat yang sama, Dirjen Kemenaker RI, Indah Anggoro Putri, memaparkan isu hubungan kerja dalam transportasi online.

"Ada perbedaan mendasar antara konsep hubungan kerja dalam UU Ketenagakerjaan dengan kemitraan di gig economy. Kami sedang menggodok inisiatif perlindungan pekerja sektor informal termasuk driver online," ujar Indah.

Dalam forum tersebut, komunitas pengemudi online menyampaikan lima aspirasi utama. Pertama, meminta Kemenhub RI menaikkan tarif sebesar 10 persen karena selama tiga tahun tidak ada kenaikan. Kedua, para ojol menginginkan status sebagai pekerja, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta payung hukum sebagai pekerja.

Ketiga, para driver berharap Korlantas Polri menyediakan payung hukum terkait faktor keselamatan di setiap daerah.

Keempat, meminta segera diadakan ketok palu menurunkan pajak aplikasi dari 20 persen menjadi 10 persen. Terakhir, mereka menuntut negara hadir memberikan perlindungan kepada kaum disabilitas driver online.

Potongan 10 persen

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan