Ada 131 Ribu WNI Tinggal di Kamboja, Angka Kasus Penipuan Daring Naik Setiap Tahun
Duta Besar RI untuk Kamboja Santo Darmosumarto mengatakan angka kasus yang menjerat WNI di negara beribukota Phnom Penh terus bertambah.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto mengatakan angka kasus yang menjerat warga negara Indonesia (WNI) di negara beribukota Phnom Penh terus bertambah berkali-kali lipat dalam beberapa tahun terakhir.
Selama 3 bulan pertama tahun 2025, KBRI Phnom Penh sudah menangani 1.301 kasus WNI bermasalah di Kamboja.
Angka ini naik 174 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dari total kasus yang ditangani ini, 85 persen terkait dengan kegiatan penipuan daring.
“Angkanya bertambah berkali-kali lipat dalam beberapa tahun terakhir,” kata Santo dalam keterangannya, Rabu (14/5/2025).
Baca juga: Iri Lihat Teman Sukses di Kamboja, Remaja asal Minahasa Nekat Daftar di Perusahaan Scammer
Sementara berdasarkan data imigrasi Kamboja pada tahun 2024, total ada 131.184 orang WNI yang menetap dengan izin tinggal 3-24 bulan.
Perihal banyaknya kasus WNI terkait penipuan daring, Santo menegaskan bahwa KBRI tidak bisa mentolerir perspektif yang menormalisasi keterlibatan dalam aktivitas tipu-tipu online sebagai pekerjaan sah.
Apalagi aktivitas yang melibatkan para WNI tersebut juga mengincar korban masyarakat di Indonesia.
Baca juga: Kemlu RI Ungkap Pekerja Migran Soleh Darmawan yang Wafat di Kamboja Bukan Korban Penjualan Organ
KBRI pun tidak jarang menemukan WNI yang memohon difasilitasi kepulangannya ke tanah air untuk kesekian kali karena tetap tergiur dengan penghasilan yang dijanjikan.
“KBRI tidak dapat mentolerir perspektif yang sepertinya ‘menormalisasi’ keterlibatan dalam aktivitas penipuan online sebagai pekerjaan yang sah. Aktivitas penipuan online jelas-jelas memakan korban di tanah air,” ungkap Santo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.