Jumat, 3 Oktober 2025

Pengamanan Kantor Kejaksaan oleh TNI Dinilai Lampaui Kewenangan, Presiden Didesak Ambil Sikap

Ray Rangkuti nilai pelibatan TNI dalam ranah keamanan kantor kejaksaan tidak lagi bisa diselesaikan antar lembaga, presiden harus turun tangan.

zoom-inlihat foto Pengamanan Kantor Kejaksaan oleh TNI Dinilai Lampaui Kewenangan, Presiden Didesak Ambil Sikap
Twitter @kejaksaanRI
PENGAMANAN KANTOR KEJAKSAAN - Logo Kejaksaan Republik Indonesia. Ray Rangkuti nilai pelibatan TNI dalam ranah keamanan kantor kejaksaan tidak lagi bisa diselesaikan antar lembaga, presiden harus turun tangan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti mengungkapkan pelibatan TNI dalam ranah keamanan kantor-kantor kejaksaan, tidak lagi bisa diselesaikan antar lembaga. 

Menurutnya sudah harus melibatkan presiden. Sebab pelibatan tersebut berkenaan dengan tiga instansi negara yakni TNI, Kejaksaan dan Kepolisian.

"Tiga lembaga negara inilah sebenarnya yang sedang terlibat. Dan ketiganya berada di bawah presiden. Mengapa polisi dilihat sebagai bagian dari situasi ini? Jelas, karena pengamanan dan keamanan berada di bawah tanggungjawab polisi," kata Ray Rangkuti, Selasa (13/5/2025).

Lanjutnya permintaan kejaksaan kepada TNI untuk melakukan pengamanan kantor-kantor kejaksaan seolah mengabaikan kewenangan kepolisian. 

"Hal ini akan dapat membuat institusi kepolisian semakin tidak dipercaya. Dalam bahasa sederhana, Kejaksaan saja tidak melibatkan polisi melakukan pengamanan kantor mereka, bagaimana masyarakat percaya pada polisi mampu melakukan pengamanan pada aset publik?" imbuhnya.

Ia juga menilai pelibatan TNI ke ranah keamanan, sejatinya, harus melalui persetujuan presiden. Sebab, hanya presiden yang diberi kewenangan untuk dapat menggerakan TNI untuk tugas-tugas yang bukan merupakan kewenangan mereka. 

"Tugas pengamanan, jelas bukanlah kewenangan yang dibebankan kepada TNI. Maka amat sangat mengherankan bila TNI malah melakukan kerja sama dengan Kejaksaan untuk pengamanan kantor-kantor Kejaksaan," tuturnya.

Baca juga: DPR Akan Awasi Pengerahan Prajurit TNI di Lingkungan Kejaksaan

Atas hal itu ia menilai mestinya presiden segera mengoreksi hal tersebut. Sebab, dasar pelibatan TNI ke ranah pengamanan melampaui kewenangan dan dapat dilihat tidak memiliki dasar hukum. 

"Presiden harus 'mendisiplinkan' baik kejaksaan maupun TNI. Sebab, salah satu ikon TNI itu adalah disiplin. Presiden jangan sampai membiarkan kewenangan yang tidak diatur dilaksanakan oleh lembaga manapun," tandasnya.

Sebelumnya beredar di kalangan wartawan salinan dokumen surat telegram nomor ST/1192 dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD)yang ditujukan untuk para Pangdam sejak Sabtu (10/5/2025) malam.

Di dalamnya termuat penjelasan bahwa dasar diterbitkannya surat telegram itu adalah Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang perintah penyiapan dan pengerahan personel TNI untuk mendukung pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia.

Juga disebutkan perintah kepada jajaran untuk menyiapkan mengerahkan personel beserta peralatan dan perlengkapannya.

Personel yang diminta disiapkan dan dikerahkan adalah satu Satuan Setingkat Pleton (30 personel) untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan satu regu (10 personel) untuk melaksanakan pengamanan Kejari.

Juga diinstruksikan penugasan tersebut dilakukan pada minggu pertama Mei 2025 sampai selesai.

Dalam instruksi selanjutnya, personel yang ditugaskan berasal dari satuan tempur (Satpur) dan satuan bantuan tempur (satbanpur) di wilayah jajaran masing-masing dengan ketentuan penugasan rotasi per bulan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved