DPR Akan Awasi Pengerahan Prajurit TNI di Lingkungan Kejaksaan
DPR akan mengawasi kebijakan pengerahan prajurit TNI di seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono mengatakan, pihaknya akan mengawasi kebijakan pengerahan prajurit TNI di seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia.
Langkah ini menyusul terbitnya Surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.
Surat tersebut memuat penugasan prajurit TNI di lingkungan kejaksaan sebagai bagian dari implementasi nota kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung.
Dave menganggap, kebijakan ini sebagai bentuk sinergi antar-lembaga dalam menjaga stabilitas dan mendukung proses penegakan hukum.
"Saya memandang kebijakan pengamanan oleh TNI di Kejati dan Kejari sebagai bagian dari implementasi MoU antara TNI dan Kejaksaan Agung, yang bertujuan memperkuat sinergi antar lembaga dalam menjaga stabilitas dan kelancaran proses hukum," kata Dave kepada Tribunnews.com, Senin (12/5/2025).
Politikus Partai Golkar ini berharap pengerahan TNI tersebut dapat meningkatkan efektifitas penegakan hukum.
"Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum, dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, dan supremasi sipil," ujar Dave.
Oleh karena itu, kata Dave, DPR akan memantau secara ketat pelaksanaan kebijakan tersebut agar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Komisi I DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan kebijakan ini berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta selaras dengan kepentingan nasional," tuturnya.
Dissenting Opinion, 4 Hakim MK Nilai DPR Seharusnya Perbaiki UU TNI |
![]() |
---|
Pasca Demo Aparat Masih Jaga DPR, Legislator PDIP: Jangan Sampai Ganggu Aktivitas Wartawan |
![]() |
---|
Mayjen TNI Purn Soenarko Usul Polri Dimasukkan ke Kemendagri: Kembalikan Polisi pada Fungsinya |
![]() |
---|
Sosok Iwan, Pelaku Pembunuhan Anggota TNI di Kafe Wonosobo, 4 Kali Masuk Penjara |
![]() |
---|
MK Tolak Seluruh Permohonan Uji Formil Revisi UU TNI dari Masyarakat Sipil dan Mahasiswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.