Harapan Komisi I DPR, Penempatan Prajurit TNI di Kejaksaan Tak Abaikan Supremasi Sipil
Dave Laksono berharap pengerahan prajurit TNI di seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejari di Indonesia tetap menjaga prinsip supremasi sipil
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono berharap pengerahan prajurit TNI di seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia tetap menjaga prinsip supremasi sipil.
Langkah ini menyusul terbitnya Surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.
Surat tersebut memuat penugasan prajurit TNI di lingkungan kejaksaan sebagai bagian dari implementasi nota kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung.
"Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum, dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, dan supremasi sipil," kata Dave kepada Tribunnews.com, Senin (12/5/2025).
Komisi I DPR, kata Dave, akan melaksanakan fungsi pengawasannya terhadap kebijakan tersebut agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Komisi I DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan kebijakan ini berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta selaras dengan kepentingan nasional," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, juga mengonfirmasi soal dukungan pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia tersebut.
Dia mengatakan bahwa pengamanan Kejati dan Kejari oleh TNI itu saat ini sedang berproses.
"Iya benar, ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah (di daerah sedang berproses)," kata Harli saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu (11/5/2025).
Sementara itu ketika disinggung apakah ada hal yang mendesak sehingga dibutuhkan prajurit TNI untuk mengamankan Kejaksaan, Harli menerangkan bahwa hal itu sebagai bentuk kerjasama pihaknya dengan TNI.
Selain itu menurutnya, pengamanan tersebut juga sebagai bentuk dukungan dari TNI terhadap Kejaksaan dalam melaksanakan tugas.
"Pengamanan itu bentuk kerjasama antara TNI dengan Kejaksaan. Itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya," kata dia.
Soal masa tugas prajurit TNI untuk pengamanan lingkungan Kejaksaan, Harli menyebut bahwa hal itu masih akan dibahas dalam rapat.
"Soal sampai kapan dan bagaimana teknisnya, masih akan dirapatkan," kata dia.
22 Tersangka Oknum Prajurit di Kasus Tewasnya Prada Lucky Namo Segera Diadili |
![]() |
---|
Motif Ekonomi Diduga Menjadi Penyebab Dua Oknum Kopassus Terjerat Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Setelah Uji Formil UU TNI Ditolak MK, Koalisi Masyarakat Sipil akan Lanjut Uji Materiil |
![]() |
---|
Djamari Chaniago Gabung, Ada Berapa Menteri hingga Kepala Lembaga Berlatar Belakang TNI di Kabinet? |
![]() |
---|
Update Pengejaran Riza Chalid, Polri Telah Kirim Permintaan Red Notice Kejagung ke Markas Interpol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.