Kamis, 2 Oktober 2025

Meme Prabowo dan Jokowi

Meski Mahasiswi ITB Sudah Bebas, Amnesty International Masih Kritik Bareskrim Polri

Juru Bicara Amnesty Internasional mengatakan, penangguhan itu dinilai masih mengandung pesan dan kesan bahwa mahasiswi tersebut salah secara hukum.

Penulis: Rifqah
Tribunnews.com/Istimewa
PENANGGUHAN PENAHANAN SSS - Karopenmas Divisi Mabes Polri Brigjen pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua dari kanan) saat jumpa pers di Bareskrim Mabes Polri, Minggu (11/5/2025) malam. Juru Bicara Amnesty Internasional mengatakan, penangguhan itu dinilai masih mengandung pesan dan kesan bahwa mahasiswi tersebut salah secara hukum. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS atau pengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) berciuman, kini sudah bebas setelah ada penangguhan dari Bareskrim Polri.

Meski demikian, pembebasan SSS oleh Bareskrim Polri itu masih mendapatkan kritik dari Amnesty International Indonesia.

Pasalnya, kata Juru Bicara Amnesty Internasional, Haeril Halim, penangguhan itu dinilai masih mengandung pesan dan kesan bahwa mahasiswi tersebut salah secara hukum.

"Penangguhan penahan tersebut dilakukan seolah atas dasar kemanusiaan, sedangkan sedari awal proses hukum dan penangkapan tersebut tidak memiliki dasar kemanusiaan yang kuat karena jelas-jelas memberangus kebebasan berekspresi," 

"Padahal apa yang dilakukan oleh mahasiswi tersebut masih dalam batas kebebasan berekspresi," kata Haeril dihubungi Senin (12/5/2025).

Haeril menekankan, kebebasan berekspresi itu selama tidak diekspresikan dengan kekerasan, bukanlah termasuk tindak pidana.

"Kebebasan berekspresi selama diekspresikan tanpa kekerasan, seberapapun ofensif atau tidak menyenangkan bukanlah merupakan tindak pidana," jelasnya.

Haeril mengatakan, penangkapan terhadap SSS tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.

Terlebih lagi, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa keributan di ruang digital bukanlah delik pidana. 
 
"Mengkriminalisasi kebebasan berekspresi adalah suatu bentuk praktik otoriter yang ditunjukkan oleh negara."

"Dan merupakan kebijakan yang tidak manusiawi karena kerap memisahkan seseorang dengan anggota keluarganya," jelasnya.

Baca juga: Komisi III DPR Nilai Tepat Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Terkait Kasus Meme Prabowo-Jokowi

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemberian penangguhan penahanan terhadap SSS itu dilakukan setelah adanya kewenangan dari penyidik Bareskrim Polri.

Penangguhan penahanan ini juga diberikan oleh penyidik karena mendasari pada permohonan dari tersangka.

Selain itu, niatan untuk melakukan permintaan maaf dari tersangka SSS juga dijadikan salah satu pertimbangan penyidik melakukan penangguhan penahanan.

"Melalui PH nya serta dari orang tuanya juga berdasarkan atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan," kata Trunoyudo.

"Juga permohonan maaf ditujukan kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi serta kepada pihak ITB, di mana yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya," sambungnya

Atas hal tersebut, pihak kepolisian, kata Trunoyudo, memberikan pengabulan berupa penangguhan penahanan terhadap tersangka SSS tersebut.

"Jadi itu rekan-rekan, sejak saat ini untuk saudari SSS telah dilakukan penangguhan penahanan," ucapnya.

Adapun, penangkapan SSS itu pertama kali diketahui melalui media sosial X, yang diinformasikan oleh akun X bernama @MurtadhaOne1. 

Akun itu mengatakan wanita itu ditangkap akibat sebuah meme mirip Prabowo yang dia buat.

"Breaking News! Dapat info Mahasiswi SRD ITB barusan diangkut bareskrim karena meme WOWO yang dia buat," tulis akun tersebut seperti dikutip.

Sementara itu, akun X lainnya bernama @bengkeldodo, mengunggah dua buah foto. 

Satu foto merupakan seorang wanita dan satu foto lainnya mirip Prabowo dan Jokowi yang tengah berciuman.

Dalam foto tersebut terlihat wanita itu mengenakan kaca mata serta almamater berwarna biru tua dengan logo ITB di bagian dadanya dan disebutkan bahwa dia merupakan pembuat meme tersebut.

Kala itu, pihak kepolisian pun membenarkan terkait penangkapan SSS tersebut.

“Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).

DPR Dukung Langkah Bareskrim Polri soal Penangguhan Penahanan SSS

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, mendukung penangguhan penahanan terhadap mahasiswi berinisial SSS itu.

Rano menyebutkan keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah bijak karena mengedepankan kepedulian terhadap mahasiswi ITB.

"Langkah Kapolri untuk memberikan penangguhan penahanan dengan mempertimbangkan permohonan resmi dari keluarga serta jaminan dari Ketua Komisi III adalah cerminan nyata dari kepemimpinan yang mengedepankan rasa keadilan dan kemanusiaan," kata Rano kepada wartawan, Senin (12/5/2025).

Dia mengatakan, Kapolri telah menunjukkan bahwa Polri di bawah kepemimpinannya bergerak ke arah yang lebih modern dan humanis.

"Saya mengenal betul karakter Kapolri: beliau bukan hanya seorang penegak hukum yang profesional dan tegas, tapi juga pemimpin yang peka terhadap dinamika sosial dan memiliki keberanian moral untuk mengambil langkah-langkah yang bijak," ujar Rano.

"Ini bukan hanya langkah tepat, tapi juga langkah berani yang memperlihatkan kualitas kepemimpinan Polri hari ini," pungkasnya

Rano menegaskan, penangguhan penahanan ini bukan berarti mengabaikan proses hukum.

"Kita perlu mengedepankan edukasi dan pembinaan, khususnya terhadap anak-anak muda yang mungkin belum sepenuhnya paham bahwa apa yang mereka buat di ruang digital bisa berdampak besar secara sosial dan hukum," kata Rano.

(Tribunnews.com/Rifqah/Rahmat Fajar/Reza Deni)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved