Senin, 6 Oktober 2025

Profil dan Sosok

Profil Maruarar Siahaan, Disebut Mahfud MD Satu dari Sedikit Hakim Hebat di Indonesia: Tahan Godaan

Berikut profil Maruarar Siahaan, pensiunan hakim yang disebut mantan Menko Polhukam Mahfud MD sebagai satu dari sedikit hakim hebat di Indonesia.

Editor: Nuryanti
YouTube/Mahfud MD Official
MARUARAR SIAHAAN - Tangkap layar YouTube Mahfud MD Official menunjukkan mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan, Sabtu (10/5/2025). Berikut profil Maruarar Siahaan yang disebut Mahfud MD sebagai satu dari sedikit hakim hebat di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut profil Maruarar Siahaan, pensiunan hakim yang disebut mantan Menko Polhukam Mahfud MD sebagai satu dari sedikit hakim hebat di Indonesia.

Mahfud MD terkesan dengan sosok Maruarar Siahaan yang independen hingga tahan godaan.

"Dulu lima tahun kami bersama di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai sesama hakim MK."

"Beliau teman hakim yang sangat mengesankan bagi saya, karena sikapnya yang sangat independen, objektif, dan tahan godaan," ungkap Mahfud, dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Sabtu (10/5/2025).

Profil Maruarar Siahaan

Maruarar Siahaan lahir di Tanah Jawa, Sumatra Utara, 16 Desember 1942.

Saat ini, Maruarar Siahaan berusia 82 tahun.

Maruarar Siahaan menjabat sebagai Hakim Konstitusi RI pada tahun 2003 sampai 2008.

Maruarar Siahaan merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia tahun 1967.

Kemudian Maruarar Siahaan melanjutkan pendidikan termasuk di luar negeri, yaitu:

  • Pendidikan Hukum Internasional dan Perbandingan Hukum pada International And Comparative Law Center, Southwestern Legal Foundation, Dallas, 1976.
  • The National College for State Judicary, University Of Nevada Reno, 1976.
  • Visiting Scholar, School Of Law, Berkeley, 1990-1991.
  • Judicial Orientation, New South Wales, Judicial Commission and AIJA, Wollonggong, Australia, 1997.
  • Lemhanas IX, tahun 2001.

Baca juga: Jika Ijazah Jokowi Terbukti Palsu, Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Konsekuensi Ketatanegaraannya

Dikutip dari laman MK, Maruarar Siahaan pernah menjadi anggota delegasi Indonesia pada sidang komite ad hoc maupun sidang preparatory committe PBB tentang Pembentukan Peradilan Pidana Internasional (International Criminal Court) pada tahun 1995 hingga tahun 1997.

Sebagai hakim, ia telah menempati jabatan di berbagai tempat dan berbagai daerah di Indonesia, seperti: 

  • Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara pada tahun 1968
  • Ketua PN Deli Serdang, Lubuk Pakam, Sumatera Utara (1981-1987)
  • Hakim PN Jakarta Utara (1987-1992)
  • Ketua PN Surakarta (1993-1994)
  • Hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Sumut (1994)
  • Pengadilan Tinggi Jabar (1996)
  • Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (1998)
  • Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau (2000)
  • Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu (2001-2003)
  • Ketua Pengadilan Tinggi Sumut (2003)
  • Hakim konstitusi periode 2003-2008

Setelah menjadi hakim MK, Maruarar Siahaan menjadi rektor di Universitas Kristen Indonesia (UKI).

Selain itu, Maruarar Siahaan juga mengajar di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasus Pertama, Godaan Pertama

Pada wawancaranya bersama Mahfud MD, Maruarar Siahaan mengenang kasus pertama yang ia tangani sebagai hakim.

Saat itu Maruarar Siahaan tengah bertugas di PN Kendari.

Kasus yang pertama ditangani adalah pembebasan tanah untuk pelabuhan.

Itu juga menjadi godaan pertama Maruarar Siahaan sebagai hakim.

"Saya digodalah dengan uang ini, digoda dengan dua hal."

"Dia datang pertama kali yang punya perkara ini malam-malam dia bawa rokok satu tapi satu saja terus saya curiga karena ini enggak bisa, enggak betul ini mesti ada isinya ini," ungkapnya.

Tetapi, Maruarar Siahaan dengan tegas menolaknya.

"Saya bilang saya diamkan aja enggak mau saya merokok itu. Tapi digoda dengan uang saya bilang enggaklah, kita ini baru hakim mula-mula meskipun sakit ya harus kita hayatilah," .

"Karena saya juga aktivis mahasiswa di Jakarta. Tiba-tiba kalau terus tunduk kepada itu sangat tidak bermutu, kan. Nah, itu itulah pertama kali saya mengalami godaan-godaan seperti itu," ujarnya.

Sempat Komentari soal Anwar Usman

Maruarar Siahaan juga turut mengomentari kontroversi Anwar Usman, saudara ipar Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang sebelumnya menjabat Ketua MK terkait pelanggaran kode etik dalam Pilpres 2024.

Pada 7 November 2023, Maruarar Siahaan mengatakan harusnya hakim Anwar Usman mundur dari jabatannya jika melihat situasi dan kondisi yang tengah terjadi di MK saat itu. 

"Oleh karena itu barang kali ini agar efektif, kalau shame culture di mana ada shame culture itu sudah tidak usah saya terjemahkan. Semua orang akan mundur kalau keadaan seperti ini," ujar Maruarar.

Padahal, lanjutnya, kewenangan untuk pemberhentian itu dapat dilakukan terhadap Anwar Usman. 

"Mungkin pertanyaannya lebih ke arah sana, kenapa tidak diberhentikan dari jabatan saja? Karena ada kewenangan itu," tuturnya. 

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved