Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Pengacara Hasto Protes AKBP Rossa Dkk jadi Saksi, KPK: Untuk Buktikan Pasal Perintangan Penyidikan
KPK berharap dengan menghadirkan para penyidik, maka fakta terkait upaya perintangan penyidikan kasus Harun Masiku akan semakin terang, baik yang dila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa menghadirkan tiga penyidik sebagai saksi di persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan terdakwa, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, merupakan langkah yang sesuai prosedur hukum.
Kehadiran saksi dari kalangan penyidik itu bertujuan untuk membuktikan dakwaan Pasal 21 yang dikenakan kepada Hasto, berkaitan dengan upaya menghalangi proses penyidikan kasus suap dan korupsi yang melibatkan Harun Masiku.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merespons protes yang dilayangkan pengacara terdakwa Hasto Kristiyanto dalam persidangan.
Diketahui, selain didakwa melakukan perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta untuk PAW Harun Masiku.
Budi mengatakan ketiga penyidik yang dihadirkan ke persidangan Hasto, yakni Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata, dan Arif Budi Raharjo, merupakan saksi fakta yang mampu menjelaskan fakta-fakta penting terkait perkara tersebut.
“Para penyidik ini hadir untuk membuktikan dakwaan terkait Pasal 21. Sehingga, tentu tepat JPU KPK menghadirkan saksi dari penyidik, baik yang terkait perkara Harun Masiku maupun kegiatan tangkap tangan pada Januari 2020 lalu," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (10/5/2025).
Baca juga: AKBP Rossa Mengaku Dipulangkan ke Mabes Polri oleh Firli Bahuri Saat Tangani Kasus Harun Masiku
KPK berharap dengan menghadirkan para penyidik, maka fakta terkait upaya perintangan penyidikan kasus Harun Masiku akan semakin terang, baik yang dilakukan oleh Hasto maupun pihak lain.
Budi mengatakan, nantinya jaksa penuntut umum (JPU) bakal menganalisa keterangan para penyidik.
Di samping itu, KPK juga berharap majelis hakim bisa mencermati keterangan para penyidik untuk mengambil sikap pada saat sidang vonis.
'Tentu JPU juga akan mencermati setiap keterangan yang disampaikan oleh para saksi dan KPK juga meyakini hakim tentunya juga akan melihat secara objektif fakta-fakta dalam persidangan tersebut," imbuhnya.
Kubu Hasto Protes AKBP Rossa Purbo Dkk Jadi Saksi

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025), pengacara terdakwa Hasto, Maqdir Ismail, memprotes langkah jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menghadirkan tiga penyidik KPK yang menangani perkara kliennya.
Ketiga penyidik KPK itu yakni AKBP Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata, dan Arif Budi Raharjo.
Protes tersebut disampaikan Maqdir mengingat Rossa Purba dkk hanya menyampaikan keterangan dari orang lain atau de auditu, bukan dari apa yang ia lihat, dengar, atau alami sendiri.
"Jadi menurut khidmat kami, kami keberatan karena ini tidak diatur sedemikian rupa di dalam KUHAP," ujar Mqdir di persidangan tersebut.
Baca juga: Kasus-kasus Besar yang Diamankan Tim Mustafa, Jaringan Buzzer Pimpinan M Adhiya Muzakki
Namun keberatan tersebut langsung dibantah oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menegaskan ketiga penyidik adalah saksi fakta.
Mereka disebut dapat memberikan gambaran penting soal terhalangnya proses penyidikan Harun Masiku, termasuk dugaan peran Hasto dalam upaya menghindarkan Harun dari jeratan hukum.
"Perlu kami sampaikan bahwa ketiga orang ini adalah saksi fakta. Karena, dalam dakwaan kami, kita mendakwakan perbuatan Pasal 21, sehingga perlu kami hadirkan di persidangan saksi yang merupakan penyidik di perkara Harun Masiku dan penyidik pada waktu peristiwa OTT untuk menjelaskan fakta kejadian pada waktu itu dan juga fakta terintanginya atau terhalanginya penyidikan perkara Harun Masiku," kata jaksa.
Ketua majelis hakim Rios Rahmanto menyatakan memahami keberatan tim kuasa hukum Hasto. Namun ia menekankan bahwa penilaian atas kesaksian akan dilakukan pada akhir proses pembuktian.
“Silakan tanggapi nanti dalam pleidoi, penuntut umum dalam tuntutan, dan hakim dalam putusannya,” ujar Rios.
"Keberatan Saudara kami pahami. Namun, seperti apa yang disampaikan oleh penuntut umum, bahwa ini adalah saksi fakta. Adapun nanti memang ini tidak relevan atas seperti Saudara katakan, silakan tanggapi nanti. Kami pun juga akan menilai," ujar hakim Rios.
Baca juga: Kini, Giliran Rektor UGM hingga Dosen Pembimbing Skripsi Jokowi Digugat ke Pengadilan Soal Ijazah
Hakim Rios lantas mempersilakan Rossa dkk memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang ini.
Hakim menyatakan nantinya juga akan menilai keterangan Rossa dkk.
"Dan ini adalah proses pembuktian. Sehingga kita dengarkan saja proses pembuktian. Namun penilaian atas bukti nanti silakan saudara dalam pleidoi tanggapi, penuntut umum dalam tuntutan dan hakim dalam putusannya. Begitu jawaban dari Majelis," tutur hakim.
Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.
Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
Dia juga disebut memerintahkan Harun Masiku berdiam di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.
Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku bisa kabur. Harun Masiku pun masih menjadi buron KPK.
Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta.
Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.
Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.
Sekjen PDIP
Hasto Kristiyanto
suap
perintangan penyidikan
Harun Masiku
Wahyu Setiawan
KPK
Rossa Purbo Bekti
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP untuk Pemerintah Prabowo Tidak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto |
---|
Sosok Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap Eks Komisioner KPU Diberi Amnesti Oleh Presiden Prabowo |
---|
Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo? |
---|
Soal Banding Terhadap Vonis Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Tunggu Sampai Besok |
---|
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.