KPU Digoyang Skandal Korupsi Jet Pribadi: Berawal Sindiran DPR, Berujung Dilaporkan ke KPK
KPU tengah digoyang isu korupsi dugaan mark up jet pribadi saat Pemilu 2024 lalu. Imbasnya, KPU dilaporkan ke KPK oleh TII pada Rabu lalu.
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) digoyang skandal dugaan korupsi terkait pengadaan jet pribadi yang digunakan saat Pemilu 2024 lalu.
Setelah hanya sekedar isu pada tahun 2024 lalu, kini KPU harus berhadapan dengan hukum setelah kasus dugaan korupsi ini berujung pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dari Transparency International Indonesia (TII) pada Rabu (7/5/2025) lalu.
Dalam pelaporan ke KPK, TII menemukan kejanggalan dalam pengadaan jet pribadi yang dianggarkan oleh KPU saat Pemilu 2024 lalu.
Salah satu temuannya yaitu terkait dugaan 'mark up' pengadaan jet pribadi yang tidak sesuai dengan pagu anggaran yang sudah disepakati.
Lalu bagaimana awal mula kasus ini muncul?
Mencuatnya kasus dugaan korupsi ini berawal dari sindiran anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Gerindra, Riswan Tony saat rapat bersama KPU, Bawaslu, Mendagri, dan DKPP pada 15 Mei 2024 lalu.
Ketika itu, Riswan menyebut bahwa anggota KPU saat itu memiliki gaya hidup mewah dan berlagak seperti tokoh fiksi penakluk wanita yaitu Don Juan dengan anggaran triliunan rupiah.
Pasalnya, dia mengatakan ada temuan bahwa selain kerap menyewa jet pribadi, anggota KPU juga sering dugem dan bermain dengan wanita.
Baca juga: Ketua KPU: Sewa Private Jet Dilakukan Karena Masa Kampanye Pemilu 2024 Singkat
Riswan menegaskan bahwa DKPP pasti sudah mengetahui tindak-tanduk dari para anggota KPU saat itu yang masih diketuai oleh Hasyim Asy'ari.
"Bukan apa-apa, kaget ini. Punya uang Rp 56 triliun itu kaget. Akibatnya, ya sudah, ada yang kayak Don Juan. Nyewa private jet, belum lagi dugemnya."
"Bukan kita enggak dengar, itu pasti DKPP tahu, enggak mungkin enggak tahu. Belum lagi wanitanya. Pak Heddy nih cengar-cengir saja nih," ujar Riswan saat itu.
Dalih Sewa Jet Pribadi: Monitoring Logistik
Ketua KPU saat itu, Hasyim Asy'ari, menjawab pernyataan Riswan tersebut, khususnya terkait penggunaan jet pribadi.
Dia pun mengakui bahwa selama Pemilu 2024, KPU menyewa jet pribadi untuk memonitoring terkait pengadaan logistik.
Hasyim berdalih disewanya jet pribadi karena jadwal Pemilu 2024 yang mepet.
"Kalau pesawat kan pesawat sewaan untuk monitoring logistik. Pengadaan logistik kita cuma 75 hari lho dan yang bertanggungjawab KPU. Kalau logistik gagal 14 Februari gagal siapa yang dimintai tanggungjawab?" kata Hasyim seusai rapat dengan Komisi II DPR pada 15 Mei 2024 lalu.
Meski mengakui menyewa jet pribadi, Hasyim tidak mengetahui jumlah pasti unit yang disewa.
"Haduh detailnya saya enggak tahu ya, saya enggak tahu kan itu untuk ke mana-mana seluruh Indonesia," ujar Hasyim.
Temuan: Mark Up Sewa Rp19,2 M, Jet Pribadi Disewa hingga Setelah Pemilu 2024 Rampung
Hampir setahun tak terdengar perkembangannya, ternyata TII melakukan investigasi terkait pengadaan jet pribadi oleh KPU tersebut.
Hasilnya, TII menemukan dua kontrak terkait penyewaan jet pribadi dengan perusahaan PT Alfalima Cakrawala Indonesia tertanggal 6 Januari 2024 senilai Rp40,1 miliar.
Sementara, kontrak kedua tertanggal 8 Februari 2024 dengan total nilai kontrak sebesar Rp65,4 miliar.
Namun, dua kontrak tersebut dianggap oleh TII janggal karena anggaran yang tersedia hanyalah Rp46,1 miliar.
Sehingga, ada dugaan mark up oleh KPU senilai Rp19,2 miliar.
Tak cuma kontrak yang janggal, TII juga menemukan kejanggalan terkait profil perusahaan yang bekerja sama dengan KPU terkait pengadaan jet pribadi tersebut.
Pasalnya, TII menyebut bahwa perusahaan itu baru berdiri tahun 2022 atau baru beroperasi dua tahun.
Deretan kejanggalan lain yang ditemukan oleh TII adalah tidak jelasnya jenis kendaraan yang disewa, pengadaan yang tertutup, hingga ketidaksesuaian waktu penggunaan jet pribadi dengan kebutuhan distribusi logistik Pemilu 2024.
Hal tersebut lantaran menurut KPU saat itu, distribusi logistik dijadwalkan selesai pada 16 Januari 2024.
Namun, jet pribadi justru disewa hingga Juni 2024 atau sampai gelaran Pemilu 2024 rampung.
TII pun mempertanyakan urgensi KPU hingga menyewa jet pribadi sampai enam bulan meski distribusi logistik selesai pada awal tahun 2024.
"Selain soal urgensi penggunaan private jet dalam logistik pemilu, ada dugaan penggunaan private jet justru tidak digunakan untuk hal tersebut. Ini semakin memunculkan kuatnya indikasi kerugian negara dalam pengadaan sewa private jet," ujar peneliti TII, Agus Sarwono.
KPU Dilaporkan ke KPK
Temuan TII ini pun lalu dilaporkan ke KPK pada Rabu (7/5/2025) lalu.
"Hari ini Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan penyalahgunaan private jet KPU yang dilakukan pada tahun 2024 kemarin," kata peneliti TII, Agus Sarwono.
Dia mengungkapkan salah satu temuan yang dilaporkan KPK terkait dugaan penggelembungan anggaran untuk penyewaan jet pribadi.
"Di proses pengadaannya kami melihat ada hal yang sangat janggal sebetulnya. Salah satunya adalah nilai kontrak itu melebihi dari pagu."
"Nah informasi rencana pengadaannya juga sangat sederhana banget, artinya tidak ada yang detail lagi," jelas Agus.
Pada kesempatan yang sama, peneliti dari Trend Asia, Zakki Amali, turut melaporkan KPU soal tidak transparan dalam pengadaan jet pribadi tersebut.
Dia juga mengungkapkan KPU dilaporkan ke KPK karena diduga menggunakan jet pribadi untuk kepentingan perjalanan dinas yang sebenarnya bisa dijangkau menggunakan pesawat komersil.
Bahkan, kata Zakki, mayoritas perjalanan dinas KPU menggunakan jet pribadi dilakukan di kota-kota besar di Pulau Jawa.
"Ada sekitar 59 trip, itu 60 persen ke daerah-daerah yang bukan terluar dan bukan tertinggal. Sehingga bisa digunakan pesawat-pesawat komersial."
"Contohnya ada yang ke Bali, ada yang ke Surabaya, ada yang ke Banjarmasin, ada yang ke Malang dan lain sebagainya," katanya.
Ketua KPU Buka Suara usai Dilaporkan ke KPK

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin buka suara terkait penyewaan jet pribadi saat tahapan Pemilu 2024 yang dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil ke KPK.
Singkatnya masa kampanye saat Pemilu 2024, yakni 75 hari, jadi alasan KPU harus menyewa jet pribadi.
”Jadi berapa waktunya sangat mepet, sehingga ada kebijakan untuk mempercepat proses-proses,” kata Afif, sapaan akrabnya, di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
Langkah itu mereka lakukan guna memastikan keberlangsungan proses kerja jajaran ad hoc hingga proses rekrutmen di daerah.
Afif pun menekankan ihwal dampak dari penyewaan jet pribadi ini berujung pada siapnya segala jajaran hingga logistik untuk proses pemilu.
Ia mengakui mengurus proses pemilu tidak mudah dan muncul kekhawatiran seandainya momen lima tahunan itu gagal.
“Kegagalan pemilu itu kan ada dalam bayang-bayang kita sebagai penyelenggara, kann tidak gampang mengurus pemilu,” tuturnya.
Ketika ditanya soal siapa saja anggota KPU RI yang menggunakan fasilitas jet pribadi, Afif tak mengungkapkan secara gamblang.
Namun ia mengakui dirinya naik private jet dalam perjalanan ke Papua.
Adapun terkait kecurigaan koalisi masyarakat sipil terkait biaya yang digelontorkan KPU RI untuk menyewa private jet tersebut, Afif menyatakan bukan menjadi urusannya.
”Bukan urusan saya urusi begitu. (Tanya) ke Kesekretariatan nanti,” ucap Afif.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Mario Christian Sumampow/Ibriza Fasti Ifhami/Fersianus Waku)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.