Penerimaan Siswa Baru
SPMB Kota Bandung 2025 Jenjang SD, Orang Tua Perlu Ikut Pendataan Awal, Ini Syarat dan Caranya
SPMB Kota Bandung 2025 jenjang SD, orang tua perlu mengikuti pendataan awal pada 19 Mei - 20 Juni 2025. Berikut ini syarat dan caranya.
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran murid baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Bandung 2025 akan dibuka pada bulan Juni mendatang.
Saat ini, orang tua/wali murid baru perlu mengikuti pendataan awal yang berlangsung pada 19 Mei - 20 Juni 2025 melalui website spmb.bandung.go.id.
Pendataan tersebut untuk calon murid baru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
SPMB Kota Bandung 2025 jenjang SD dibuka tiga jalur yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, dan jalur mutasi orang tua/wali.
Selengkapnya, simak informasi SPMB Kota Bandung 2025 untuk jenjang SD di bawah ini.
Syarat Pendataan
- Umum:
- Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid, atau Akta Kelahiran;
- Kartu Keluarga;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua.
- Khusus:
- Bagi calon Murid baru jalur afirmasi RMP harus terdaftar Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kota. Untuk mengetahui keikutsertaan dalam program kemiskinan dapat diakses melalui https://simdik.bandung.go.id/dtks
- Bagi calon Murid baru jalur afirmasi PDBK dan Calon Murid baru dengan usia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2025 melampirkan surat rekomendasi dari tim Unit Layanan Disabilitas (ULD) Dinas Pendidikan Kota Bandung. Calon Murid baru yang telah memiliki rekomendasi dari tenaga ahli (psikolog, dokter, terapis, dan professional lainnya) agar dilampirkan pada saat pengujian.
- Bagi calon Murid baru Jalur Domisili dalam Kota Bandung, Kartu Keluarga dikeluarkan sebelum tanggal 23 Juni 2024.
- Apabila kartu keluarga dikeluarkan lebih dari tanggal 23 Juni 2024 dikarenakan terjadi perubahan data kartu keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain disebabkan oleh:
- a) penambahan anggota keluarga (penambahan anggota selain calon peserta didik);
- b) pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau
- c) kartu keluarga hilang atau rusak.
maka kartu keluarga tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili dengan disertakan:
- a. Kartu keluarga yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
- b. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila kartu keluarga hilang.
Perubahan kartu keluarga karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada kartu keluarga tersebut.
Nama orang tua/wali Calon Murid baru yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali calon Murid baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu sebelumnya sebelumnya.
Apabila terdapat perbedaan nama orang tua/wali Calon Murid baru, maka kartu keluarga terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.
- Bagi calon Murid baru Jalur Mutasi/wali melampirkan surat keterangan pindah tugas orang tua/wali yang terbit paling lama tanggal 23 Juni 2024 dan dilengkapi dengan surat keterangan pindah domisili dari Dinas Dukcapil daerah asal.
- Bagi guru melampirkan Surat Keterangan Belajar Mengajar (SKBM) atau SK pegawai bagi tenaga kependidikan.
- Orang tua/wali murid baru harus melengkapi seluruh data tersebut pada laman spmb.bandung.go.id.
- Verifikasi dan konfirmasi kebenaran data diri dilakukan oleh orang tua/wali.
Jadwal SPMB Kota Bandung 2025 SD
- Pendataan: 19 Mei - 20 Juni 2025
- Pendaftaran: 23-27 Juni 2025
- Pengumuman: 7 Juli 2025
- Daftar Ulang: 8-9 Juli 2025
Baca juga: Pra-SPMB Kota Tangerang 2025, Cek Jadwal dan Cara Ikut Pra-Pendaftaran
Cara Daftar SPMB Kota Bandung 2025 SD
- Pendaftaran dilakukan melalui website spmb.bandung.go.id.
- Orang tua/wali murid membantu calon murid baru untuk memilih jalur masuk dan sekolah.
- Untuk jenjang SD, dibuka jalur domisili, jalur afirmasi, dan jalur mutasi orang tua/wali.
- Pilihan sekolah yaitu 2 sekolah negeri dengan ketentuan:
- Pilihan ke 1 adalah sekolah Negeri yang berada pada radius 1.000 meter dari lokasi tempat tinggal, bila sekolah pada radius 1.000 (seribu) meter tidak tersedia, maka radius ditambah 1.000 meter dan kelipatannya sampai ada sekolah yang dapat dijadikan pilihan ke 1
- Pilihan ke 2 adalah sekolah Negeri yang berada di Dalam Wilayah Domisili, kecuali untuk jalur mutasi hanya dapat memilih 1 pilihan sekolah negeri.
- Verifikasi dan konfirmasi pilihan jalur serta sekolah pada orang tua/wali
- Setelah mendaftarkan calon murid baru, verifikasi dna validasi dilakukan oleh sekolah tujuan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.