Selasa, 7 Oktober 2025

KPK Periksa Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra di Lapas Sukamiskin

Hakim Pengadilan Tipikor Bandung telah menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara kepada Sunjaya Purwadisastra.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
DIPERIKSA KPK DI LAPAS - Bupati Cirebon non aktif Sunjaya Purwadisastra mengenakan rompi tahanan KPK seusai menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan dalam kasus dugaan menerima suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (27/2/2019). Dia kembali diperiksa KPK di dalam Lapas Sukamiskin, Kamis (8/5/2025). 

Suap ini terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar. 

Pemberian suap dilakukan dengan cara membuat surat perintah kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (MIM). 

Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.

Fakta-fakta mengenai aliran suap dari Hyundai E&C kepada Sunjaya ini telah mencuat dalam proses persidangan perkara suap perizinan yang menjerat Sunjaya sebelumnya. 

Dalam persidangan terungkap uang itu dikucurkan oleh Herry Jung yang diserahkan secara bertahap kepada Camat Beber Kabupaten Cirebon, Rita Susana yang juga istri Camat Astanajapura, Mahmud Iing Tajudin, atas perintah Sunjaya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved