Selasa, 7 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Jokowi Selalu Absen saat Mediasi di PN Solo, Roy Suryo: Ini Bentuk Penghinaan Pengadilan

Presiden RI ke-7 dua kali absen saat proses mediasi perkara gugatan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Surakarta. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
Kolase TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin - Kompas.com/Rindi Nuris V
IJAZAH JOKOWI - (kanan ke kiri) Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) KRMT Roy Suryo. Jokowi dua kali absen saat proses mediasi perkara gugatan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Surakarta, Roy anggap penghinaan pengadilan. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dua kali absen saat proses mediasi perkara gugatan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Surakarta. 

Jokowi sebagai prinsipal dalam hal ini adalah tergugat diminta hadir secara langsung oleh pihak penggugat maupun mediator dalam agenda mediasi. 

Diketahui, mediasi kedua yang dilakukan pada Rabu, (7/5/2025) hari ini menemui jalan buntu. 

Pihak Jokowi menolak damai dan meminta langsung dilanjutkan ke proses persidangan. 

Menanggapi hal ini, Pakar Telematika, Roy Suryo, menilai tindakan Jokowi sebagai bentuk nyata dari penghinaan terhadap lembaga peradilan.

"Ini bentuk konkret dari merendahkan dan menghina pengadilan."

"Siapa yang bilang beliau akan datang kalau dipanggil pengadilan? Buktinya siang tadi ada jadwal mediasi yang seharusnya beliau hadiri, tapi malah tidak datang. Bahkan diketahui justru sedang di rumahnya," ujar Roy, Rabu, dikutip dari Kompas Petang Kompas TV

Roy menyoroti bahwa alasan ketidakhadiran tidak dapat dibenarkan karena Jokowi diketahui berada di Solo, bukan di luar negeri sebagaimana alasan yang biasa digunakan oleh pihak lain untuk menunda proses hukum.

"Padahal ada orangnya, kecuali orangnya di luar negeri loh ya. para pelapor yang pakai alasan enggak jadi lapor karena ditunda karena lagi di luar negeri. Baru saya oke, ini Jokowinya ada di Solo," tegas Roy. 

Roy juga menyindir inkonsistensi pernyataan Jokowi yang sebelumnya menyatakan bersedia hadir jika dipanggil pengadilan.

"Indonesia pasti mencatat kata-katanya. Saya akan bawa (ijazah) kalau diminta pengadilan.  Tadi Solo itu yang minta siapa? Pengadilan kan? jadi enggak datang. Udahlah jelas gitu. Jadi ini sudah kelihatan inkonsistensinya gitu," kata Roy. 

Baca juga: VIDEO Jika Roy Suryo Bertemu Jokowi: Mengapa Bapak Biarkan Kontroversi Ijazah Adu Domba Anak Bangsa?

Alasan Jokowi Tak Hadir dan Tolak Tunjukkan Ijazah 

Kuasa hukum Jokowi YB Irpan mengklaim bahwa kliennya tak perlu hadir langsung dalam mediasi, 

Dengan diberikannya kuasa khusus, menurutnya ini sudah merupakan itikad baik menjalani proses mediasi.

“Yang perlu kami garis bawahi tidak hadirnya Pak Jokowi tidak bisa dikualifikasi sebagai pihak yang beritikad tidak baik mengingat Pak Jokowi tetap memberikan kuasa khusus mediasi." 

"Kami selaku tim kuasa hukum diberi kewenangan diberi keputusan tentang obyek yang saat ini disengketakan dalam tahap mediasi. Mediasi kami tetap memenuhi karena bagian dari hukum acara,” jelas Irpan, Rabu (6/5/2025) dikutip dari Tribun Solo

Irpan juga menolak permintaan penggugat untuk menunjukkan ijazah asli di depan publik. 

Permintaan ini disampaikan pada mediasi sebelumnya.

Menurut Irpan, Muhammad Taufiq selaku penggugat tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

"Agar Pak Joko Widodo menunjukkan ijazah aslinya secara terbuka di muka publik. Atas tuntutan tersebut tim kuasa hukum Bapak Joko Widodo secara tegas menolak memenuhi tuntutan tersebut." 

"Atas alasan penggugat tidak memiliki legal standing terkait adanya persoalan disengketakan," ungkap Irpan, Rabu (30/4/2025) dikutip dari Tribun Solo

Irpan menilai tuntutan ini melanggar hak asasi manusia terutama menyangkut perlindungan data pribadi. 

Kliennya berhak menolak tuntutan ini.

Tuntutan ini menurutnya sangat merugikan bagi kliennya.

Menurutnya, Jokowi berhak untuk tidak menunjukkan dokumen pribadi yang dimilikinya termasuk ijazah.

“Kesimpulannya apa yang menjadi tuntutan penggugat baik yang ditulis dalam surat gugatan maupun yang diajukan dalam resume mediasi menimbulkan dampak merugikan terhadap kepentingan klien saya Bapak Ir. H. Joko Widodo,” terangnya.

Mediasi Deadlock 

Diketahui, mediasi yang dilakukan di PN Solo hari ini menemui jalan buntu. 

Jokowi melalui kuasa hukumnya, meminta kepada mediator agar mediasi dihentikan dan tidak terjadi kesepakatan damai antara penggugat dan tergugat. 

"Sudah saya konsultasikan Bapak Ir. H. Joko Widodo minta kepada mediator agar mediasi tidak terjadi adanya suatu kesepakatan untuk damai. Dengan kata lain deadlock. Itu yang saya mohonkan sehingga tidak berkepanjangan,” ungkap YB Irpan. 

Kubu Jokowi meminta gugatan ini bisa segera dilanjutkan ke persidangan.

Pihaknya ingin tahu bukti-bukti apa yang disodorkan oleh penggugat dalam tuduhan Jokowi menggunakan ijazah palsu.

"Saya justru berharap perkara ini berlanjut. Justru saya ingin tahu ijazah palsunya Pak Jokowi itu ijazah yang mana."

"Karena tergugat tidak pernah menggunakan ijazah palsu sehingga tepat apabila memberi kesempatan kepada penggugat untuk membuktikan tentang ijazah palsu itu yang mana,” kata Irpan. 

Menurut Irpan, perkara ini memang sengaja tak berakhir di tingkat mediasi lantaran mencegah adanya bola liar terkait tudingan ijazah palsu Jokowi

Menurutnya, dengan adanya tuduhan ini penggugat telah menyerang kehormatan kliennya.

“Kalau tidak berproses akan selalu menjadi bola liar. Klien saya merasa terserang. Merasa diserang atas kehormatan, harkat, martabat, dan nama baiknya,” tuturnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS : Absen Mediasi Dugaan Ijazah Palsu di Solo, Jokowi Tolak Turuti Permintaan Penggugat. 

(Tribunnews.com/Milani)(TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved