Senin, 29 September 2025

Abduh PKB Nilai Susi Pudjiastuti Terlalu Cepat Menghakimi Cak Imin Terkait Judi Online

Susi Pudjiastuti, terhadap Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, terkait pernyataannya soal judi online dikritik.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
HandOut/IST
JUDI ONLINE - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Susi Pudjiastuti, terhadap Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, terkait pernyataannya soal judi online dikritik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah, menyayangkan kritik yang disampaikan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, terhadap Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, terkait pernyataannya soal judi online (judol).

Menurut dia, komentar Susi melalui media sosial dinilai terburu-buru dan kurang memahami konteks ucapan Cak Imin secara menyeluruh.

"Semua pihak tengah berkolaborasi meningkatkan literasi digital agar masyarakat lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta terhindar dari jebakan kejahatan digital seperti judi online,” kata Abduh, sapaan akrabnya, kepada wartawan Rabu (7/5/2025).

Sebelumnya, Susi lewat akun X mengkritik Cak Imin terkait judol. Cak Imin sempat berbicara mengenai para penjudi online.

“Sudah tahu tidak akan menang, tapi ikut terus,” kata Muhaimin dalam acara Soft Launching Pemberdayaan dan Rehabilitasi Sosial Berbasis Komunitas, Sentra Cipta Mandiri (SCM), Senin (5/5/2025).

“Judi online sampai kiamat tidak akan menang. Karena judi online itu penipuan. Kita harus atasi ini bersama-sama,” ujar dia melanjutkan.

Lantas, pernyataan itu mendapat respons dari Susi Pudjiastuti.

“Cak Imin, negara harusnya memblokir aplikasi seperti ini agar tidak bisa diakses oleh masyarakat umum, terutama anak-anak. Jenengan tidak sepantasnya berkomentar seperti ini," tulis Susi.

Terkait masalah judol, Legislator asal Dapil Jawa Tengah (Jateng) itu menjelaskan bahwa negara tetangga di Asia, maupun Amerika Serikat serta beberapa negara di Eropa pun menghadapi masalah yang serupa yakni cukup sulitnya menghilangkan judi online

Abduh menerangkan banyak orang terjebak dalam lingkaran setan judol dan sulit ke luar. 

Alasannya karena mereka terbujuk dengan rayuan bandar, mulai dari terpaan iklan judol yang dahsyat, penawaran bonus yang besar saat deposit, lalu iming-iming akan mendapatkan kemenangan yang besar, juga menjanjikan keamanan dengan bermain menggunakan akun anonim, ditambah lagi layanan berlangganan yang persuasif dan responsif. 

"Dari pelayanan yang memicu adrenalin dan hormon dopamin ini yang menimbulkan kecanduan judi online. Dengan begitu menjadi urgent untuk melawan judi online ini adalah melakukan mekanisme kontrol diri atau menahan diri oleh mereka para penjudi online agar berhenti dan tidak pernah mencoba judol lagi," ucap Abduh.

Penanganan judol melalui kontrol diri ini, menurut Abduh perlu dioptimalkan dengan memberikan edukasi kepada para penjudi online. Selama ini menurutnya, pemblokiran seperti yang dikatakan Susi itu sudah dilakukan oleh Komdigi yang bekerja sama dengan kepolisian. 

"Ada sekitar 5,2 juta konten terkait judol yang diblokir oleh Komdigi dalam kurun waktu 2017 hingga 2024. Sementara pemainnya, setiap tahunnya juga meningkat, seperti data dari PPATK pada 2024 pemain judol sekitar 3,4 juta orang, kemudian 2025 ditengah gencarnya pemblokiran, jumlah pemain judol faktanya kembali meningkat menjadi sekitar 8,8 juta orang," ujar Abduh. 

Maka seperti yang dikatakan oleh Cak Imin, lanjut Abduh yang dibutuhkan sekarang adalah mengedukasi dan menyadarkan para pemain judol untuk melakukan mekanisme kontrol diri agar tidak terjebak dalam lingkaran setan judol yang biasanya melibatkan juga pinjol ilegal. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan