Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Sidang Tom Lembong, Letkol Sipayung Sebut Nama Tomy Winata Terkait Kepemilikan PT Angels Product

Mantan Kabag Hukum dan Pengamanan Inkopkar Letkol CHK Sipayung menyebutkan PT Angels Product dimiliki Tomy Winata.

Tribunnews.com/Rahmat
SIDANG TOM LEMBONG - Eks Mendag Tom Lembong jalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Periode 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/5/2025). Pada persidangan kali ini jaksa hadirkan 12 orang saksi ke persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kabag Hukum dan Pengamanan (Kumpam) Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Letkol CHK Sipayung menyebutkan PT Angels Product dimiliki Tomy Winata.

Ada pun hal itu disampaikan Sipayung saat dihadirkan menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 terdakwa eks Mendag Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Diketahui di persidangan Inkopkar bekerjasama dengan PT Angels Product untuk melakukan importasi gula.

Alasan kerja sama tersebut karena Inkopkar keterbatasan dana.

"Pada saat itu (2014), PT Angels Product sudah bekerja sama dengan Inkopkar pada saat itu?" tanya Tom Lembong kepada saksi Sipayung di persidangan.

Kemudian dikatakan Sipayung pihaknya bekerja sama dengan PT Angels atas perintah.

"Kita kerjasama dengan PT Angels itu 2015, nah itu bukan kita nyari-nyari. Jadi yang saya tahu Angels itu sudah ada di situ, lalu saya bikin  kerja sama atas perintah ketua," jelas Sipayung.

Tom Lembong lalu minta kejelasan lebih lanjut soal kesaksian tersebut.

"Bisa dijelaskan sedikit, maksud bapak dengan sudah ada di sana? sudah punya hubungan atau kerja sama dengan TNI AD atau Inkopkar," tanya Tom Lembong.

Sipayung lalu menerangkan PT Angels dimiliki Tomy Winata.

"Kalau Angels itu yang saya tahu punya Tomy Winata Pak. Nah, kita punya hubungan dengan Tomy Winata, Hotel Kartika Discover itu punya Inkopkar yang ngelola itu anak perusahaannya Tomy Winata, PTK Pak," kata Sipayung.

"Yang saya bilang Angels sudah ada di situ ketika saya dipanggil oleh ketua, di ruangan beliau, itu Direktur Angels ada di situ. Orang-orang Angels lah sudah ada di situ, dikasih penjelasan, kemudian coba bikin perjanjian, nah seperti itu pak," jelasnya.

Dicecar hakim

Sebelumnya dalam persidangan Hakim Alfis mempertanyakan pihak koperasi tetap mengajukan impor gula meski tak punya anggaran.

"Tadi disebutkan, terkait distributor. Berapa distributor Pak?" tanya hakim Alfis kepada saksi Sipayung.

Kemudian dikatakan Sipayung distributor gula lebih dari 10.

"(10) lebih Pak, pasti lebih," jawab Sipayung di persidangan.

Hakim Alfis lalu mempertanyakan mengapa kerja sama distribusi gula harus dikerjasamakan dengan distributor.

"Kenapa tidak koperasi saja yang melakukannya? Tadi bapak sampaikan koperasi ini punya cabang di seluruh Indonesia?" tanya Alfis.

Kemudian Sipayung mengungkapkan pihaknya tidak mampu mengajukan impor sendiri karena tak memiliki dana.

"Izin, mungkin menurut saya tidak mampu, koperasi itu tidak mampu beli gula sekian banyak," jelas Sipayung 

Hakim Alfis menilai seharusnya koperasi tidak ditunjuk untuk melakukan importasi gula.

"Kalau nggak mampu, nggak usah ditunjuk koperasi itu oleh Kementerian Perdagangan. Koperasi ini ngajuin permohonan kemudian ada penugasan dari Kementerian Perdagangan, permohonan itu kan dasarnya punya kemampuan," kata hakim Alfis.

Ia lalu menilai kerja sama koperasi dengan Angles Product, kemudian dengan distributor tidak efektif.

"Untuk masyarakat Indonesia, kok begitu alurnya begitu. Kenapa tidak dibikin sederhana saja biar tepat sasaran begitu," jelas hakim.

Kasus Impor Gula

Seperti diketahui, Tom Lembong telah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.

Selain Tom Lembong terdapat 10 orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.

Kemudian, ada tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF dan IS selaku Direktur PT PDSU serta CS selaku Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Dalam perkara ini Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan, bahwa total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp578 miliar.

Qohar menyebut total kerugian tersebut sudah bersifat final setelah pihaknya melakukan proses audit bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Ini sudah fiks nyata riil, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp578.105.411.622,48 (Rp 578 miliar)," kata Qohar dalam jumpa pers, Senin (20/1/2025).

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved