Wacana Vasektomi Penerima Bansos
MUI Haramkan Vasektomi, Dedi Mulyadi Sebut Banyak Cara Laki-laki untuk KB: Banyak Alternatif
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi merespons soal MUI yang menegaskan bahwa vasektomi diharamkan dalam ajaran Islam.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis menentang ide atau gagasan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi soal vasektomi menjadi syarat penerimaan bansos.
Menurut Cholil, Islam melarang adanya pemandulan permanen, termasuk vasektomi ini.
Dalam Islam yang diperbolehkan hanyalah mengatur jarak kelahiran saja.
"Islam melarang pemandulan permanen. Yang dibolehkan mengatur jarak kelahiran," ungkap Cholil melalui akun X pribadinya @cholilnafis, pada Kamis (1/5/2025).
Cholil menilai, pertumbuhan penduduk di Indonesia masih stabil, bahkan cenderung minus.
Sehingga menurutnya gagasan untuk menghentikan kemiskinan dengan menyetop orang miskin untuk memiliki anak itu tak tepat.
Baca juga: Dedi Mulyadi Usul Vasektomi Jadi Syarat Terima Bansos, Cak Imin Minta Jangan Buat Aturan Sendiri
Untuk mengatasi kemiskinan, Cholil lebih mendukung adanya pembukaan lapangan kerja.
"Pertumbuhan penduduk kita stabil dan malah cenderung minus. Menghentikan kemiskinan itu dengan membuka lapangan kerja bukan menyetop orang miskin lahir. Inilah pentingnya dana sosial," jelas Cholil.
Untuk itu, Cholil menyarankan, jika ada masyarakat muslim yang harus vasektomi untuk mendapatkan bansos, maka lebih baik tak usah mendaftar bansos.
Pasalnya Cholil yakin setiap orang pasti telah memiliki jalan rezekinya masing-masing.
"Tapi yang mau divasektomi itu mayoritas muslim, makanya itu saya sarankan kepada yang muslim kalau syarat ambil bansos adalah vasektomi maka tak usah daftar bansos."
"Insya Allah saudara2 ada jalan lain rezekinya," ungkap Cholil.
Baca juga: Ketahui 3 Syarat Vasektomi Menurut Kemendukbangga: Edukasi, Persetujuan Istri, dan Manfaatnya
Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV soal Vasektomi
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh juga menyebut bahwa vasektomi haram hukumnya jika untuk pemandulan permanen.
Hal ini sejalan dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012.
“Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar’i seperti sakit dan sejenisnya,” kata Asrorun Ni'am dilansir laman resmi MUI, Jumat (2/5/2025).
Baca juga: Ide Dedi Mulyadi soal Vasektomi Jadi Syarat Bansos Ditentang MUI: Islam Larang Pemandulan Permanen
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.