Selasa, 7 Oktober 2025

Wacana Vasektomi Penerima Bansos

Dedi Mulyadi Jawab Peringatan MUI soal Vasektomi Haram: Sudah Komunikasi dengan Menteri, Legal

Menjawab peringatan MUI soal vasektomi haram, Dedi Mulyadi mengaku sudah berkomunikasi dengan BKKBN.

Tribunnews.com/Taufik Ismail
POLEMIK WACANA VASEKTOMI - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, usai mengikuti pelantikan Kepala Daerah di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/2/2025). Dalam pernyataannya, Sabtu (3/5/2025), Dedi menanggapi peringatan MUI yang mengatakan vasektomi haram. 

Ia lantas menyinggung soal fatwa MUI yang mengatakan vasektomi haram.

Dedi mengatakan, fatwa haram yang dimaksud apabila vasektomi bertujuan untuk mematikan reproduksi secara permanen dan menghindari memiliki anak dengan perempuan lain.

Mantan Bupati Purwakarta ini menyebut, bagi pria peserta reproduksi, apabila ingin memiliki anak kembali, bisa melakukan rekanalisasi.

Rekanalisasi adalah proses penyambungan kembali saluran produsen sperma.

"Fatwa haram kan di antaranya, satu mematikan reproduksi, yang kedua tujuannya untuk menghindari punya anak dengan cari perempuan lain kan seperti itu."

Baca juga: Di Hadapan Ortu Anak-anak Bermasalah, Dedi Mulyadi: Sekarang yang Agak Ganas Itu Usia SMP

"Nah, kemudian kalau kemudian dipasang dan nanti bisa dibuka lagi dan bereproduksi lagi. Tinggal persoalannya adalah kebijakan untuk laki-laki berkeluarga berencana itu adalah kan bukan kebijakan permanen."

"Misalnya begini, ketika dia hari ini punya anak dua, kemudian nanti jadi kaya pengen nambah lagi, kan bisa lagi dibuka lagi kemudian bereproduksi lagi," urai Dedi.

MUI: Vasektomi Haram, Kecuali Alasan Syar'i

Sebelumnya, MUI menanggapi soal rencana Dedi Mulyadi yang menjadikan vasektomi sebagai syarat penerima bansos.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, mengungkapkan dalam pandangan syariat, vasektomi adalah hal yang dilarang.

Sebab, secara prinsip, kata dia, vasektomi merupakan tindakan yang mengarah pada pemandulan.

"Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat, hal itu dilarang," jelas Abdul, Kamis (1/5/2025).

Meski demikian, lanjut Abdul, dengan perkembangan teknologi, ada proses penyambungan kembali saluran sperma atau rekanalisasi.

Merujuk dari hal itu, Abdul mengatakan hukum terkait vasektomi bisa menjadi berbeda dengan lima syarat tertentu.

  1. Vasektomi dilakukan untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat Islam.
  2. Vasektomi tidak mengakibatkan kemandulan permanen.
  3. Ada jaminan medis, proses penyambungan kembali saluran sperma, bisa dilakukan dan fungsi reproduksi dapat pulih seperti semula.
  4. Vasektomi tidak menimbulkan mudharat bagi pelakunya.
  5. Vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap.

Abdul pun menegaskan, hingga saat ini, vasektomi masih diharamkan lantaran proses penyambungan kembali saluran sperma, tak bisa menjamin reproduksi berfungsi normal seperti sebelumnya.

"Sampai saat ini, hukum keharaman vasektomi tetap berlaku. Sebab, rekanalisasi tidak 100 persen menjamin kembali normalnya saluran sperma."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved