RUU Perampasan Aset
Prabowo Janjikan Pengesahan RUU Perampasan Aset, Ini Tanggapan KPK hingga Pegiat Antikorupsi
KPK dan Pukat UGM menanggapi pengesahan RUU Perampasan Aset yang dijanjikan Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh 2025, Kamis (1/5/2025).
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) Zaenur Rohman mengatakan, dukungan Presiden Prabowo terhadap RUU Perampasan Aset harusnya didukung dengan aksi nyata.
“Presiden Prabowo itu pidato sudah yang kesekian kali soal pemberantasan korupsi, soal RUU Perampasan Aset, yang ditunggu adalah aksi nyata. Harus melangkah dalam bentuk aksi nyata. Tidak boleh berhenti di omon-omon,” kata Zaenur kepada Kompas.com, Jumat (2/5/2025).
Menurut Zaenur, aksi nyata tersebut berupa mengonsolidasikan partai politik (parpol) pendukungnya agar mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR, sehingga bisa segera disahkan.
Sebab, RUU Perampasan Aset saat ini memang sudah berada di DPR tetapi belum juga dilakukan pembahasan dengan pemerintah.
“Presiden sebagai juga pemimpin koalisi yang sangat besar, sangat gemuk harus mengonsolidasikan parpol-parpol pendukungnya. Misalnya, dengan mengumpulkan para ketua umum parpol,” ujar Zaenur.
“Kemudian, harus diarahkan kepada mereka semua mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset karena sangat dibutuhkan untuk mendukung efektivitas perampasan aset-aset hasil kejahatan termasuk korupsi,” katanya lagi.
Zaenur meyakini, jika Prabowo yang turun langsung melakukan konsolidasi maka RUU Perampasan Aset bisa segera dibahas dan disahkan DPR.
Hal itu terbukti dari RUU TNI yang tidak membutuhkan waktu lama pengesahannya di parlemen.
“Kalau Presiden yang mengumpulkan yang menginginkan, yang mendorong maka itu bisa efektif. Ini terbukti karena presiden yang mau misalnya RUU TNI secepat kilat. Sebelumnya, zaman Jokowi ada RUU Cipta Kerja cepat kilat. RUU Pertambangan juga cepat kilat, RUU KPK secepat kilat,” ujar Zaenur.
(Tribunnews.com/Rizki A./Alfarizy Ajie Fadhillah) (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.