Hari Buruh
Kata Polisi di Semarang sebelum Banting-Pukul Jurnalis Tempo: Kami Tak Takut Wartawan Tempo!
Polisi meneriakan tidak takut dengan wartawan Tempo ketika menganiaya seorang jurnalis Tempo dalam aksi demonstrasi May Day di Semarang, Kamis.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Sri Juliati
Pada saat yang sama, Jamal mengaku turut dikepung oleh lima polisi lainnya.
Lalu, dari arah depan, dia dipukul oleh beberapa polisi sebanyak tiga kali di bagian kepala.
"Iya, saya mendapatkan tiga kali pukulan termasuk ditampar," terangnya.
Namun, ketika Jamal dianiaya oleh polisi, Brigjen Latief Usman justru meminta rekan korban sesama jurnalis untuk meninggalkan lokasi.
Padahal, mereka ingin menolong Jamal dari amukan polisi yang beringas.
Pimpinan Pers Mahasiswa Turut Jadi Korban
Tak cuma Jamal, seorang pimpinan redaksi pers mahasiswa berinisial DS turut dipukul oleh aparat berpakaian sipil yang mengakibatkan luka robek di wajahnya.
DS dipukul saat merekam kekerasan terhadap massa dengan ponselnya, meski telah mengaku sebagai wartawan.
Tak hanya itu, empat anggota Lembaga Pers Mahasiswa (LPM), masing-masing dua anggota LPM Justisia Universitas Islam Negeri (UIN) Semarang dan dua anggota LPM Vokal dari Universitas PGRI Semarang (UPGRIS), turut menjadi korban penganiaayan polisi.
Ketua AJI Semarang Kecam Brutalitas Polisi
Ketua AJI Kota Semarang Aris Mulyawan, menegaskan peristiwa ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers dan mencoreng wajah demokrasi.
"Tugas jurnalistik dilindungi undang-undang. Aparat yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggar hukum. Kami mengecam tindakan represif ini dan mendesak agar pelakunya diusut tuntas," tegas Aris dalam keterangan tertulis.
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan luaskan gagasan dan informasi.
Dalam ayat 1 Pasal 18 UU Pers ditegaskan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
"Tindakan aparat terhadap Jamal dan DS diduga melanggar pasal-pasal tersebut dan berpotensi mengarah pada tindak pidana penghalangan kerja pers," bebernya.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jateng dengan judul "Jurnalis Tempo Dipukul Polisi Tiga Kali di Kepala saat Liputan Aksi Demonstrasi May Day Semarang"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jateng/Iwan Arifianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.