Konflik Palestina Vs Israel
Indonesia Minta ICJ Keluarkan Fatwa Hukum: Palestina Berhak Menentukan Nasib Sendiri
Menteri Luar Negeri RI, Sugiono menegaskan bahwa prinsip penentuan nasib sendiri adalah landasan hukum internasional modern
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia menegaskan dukungannya terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri.
Hal ini disampaikan Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, dalam sidang Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) di Den Haag, Belanda.
Dalam pidatonya, Sugiono meminta Mahkamah Internasional mengabulkan permohonan Majelis Umum PBB untuk mengeluarkan fatwa hukum mengenai pendudukan Israel di Palestina.
“Hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri adalah alasan utama mengapa Mahkamah harus mengabulkan permohonan Majelis Umum PBB,” ujar Sugiono, dikutip Jumat (2/5/2025).
Ia menegaskan bahwa prinsip penentuan nasib sendiri adalah landasan hukum internasional modern, sebagaimana tertuang dalam Piagam PBB dan diperkuat oleh hasil Konferensi Asia-Afrika di Bandung tahun 1955.
Sugiono juga mengingatkan bahwa Mahkamah Internasional secara konsisten telah mengakui hak rakyat Palestina dalam berbagai pendapat hukum sebelumnya. Pengakuan tersebut, menurutnya, juga diperkuat oleh berbagai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Baca juga: ICJ Dengarkan Kasus Terkait Larangan Israel terhadap UNRWA, Pelanggaran Israel atas Fasilitas PBB
Dalam pidatonya, Sugiono mengajak seluruh delegasi negara yang hadir untuk membuka mata terhadap krisis kemanusiaan yang tengah terjadi di Gaza akibat agresi Israel.
“Dunia menyaksikan bagaimana Israel secara sistematis menghancurkan infrastruktur sipil dan rumah sakit di Gaza,” ujarnya.
Ia menyebut, serangan tersebut tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga menghambat rakyat Palestina untuk menentukan arah politik, sosial, ekonomi, dan budaya mereka sendiri.
“Dengan mempertimbangkan fakta-fakta ini, Indonesia sekali lagi dengan tegas menyampaikan kepada Mahkamah bahwa Israel wajib untuk memenuhi hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri,” tegas Sugiono.
Menutup pernyataannya, Sugiono menyatakan bahwa pendapat hukum dari Mahkamah Internasional akan menjadi panduan penting bagi komunitas global dalam menegakkan supremasi hukum internasional.
“Pendapat Mahkamah ini akan memberikan panduan yang sangat dibutuhkan oleh komunitas internasional tentang bagaimana memperkuat supremasi hukum internasional untuk menyelesaikan bencana kemanusiaan terbesar abad ini,” pungkasnya.
Konflik Palestina Vs Israel
Wanda Hamidah Berlayar ke Gaza Palestina, Siap Lahir Batin Jadi Relawan Perempuan Satu-satunya |
---|
Peringati Satu Tahun Serangan Pager, Hizbullah Puji Ketabahan Para Korban |
---|
Pertama Kalinya, Pimpinan Hamas Buka Suara soal Detik-detik Serangan Israel di Doha |
---|
Demi Merebut Gaza, Israel Buka Rute Baru untuk Usir Warga Palestina |
---|
Erdogan Menyerukan Persatuan Islam, Samakan Netanyahu dengan Adolf Hitler |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.