Selasa, 7 Oktober 2025

Wacana Vasektomi Penerima Bansos

Dedi Mulyadi Jadikan Vasektomi Jadi Syarat Bansos, MUI: Haram!

Menurut KH Asrorun Ni'am, vasektomi haram jika dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen.

Penulis: Dodi Esvandi
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
WACANA VASEKTOMI - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023). Menurut KH Asrorun Niam, vasektomi haram jika dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gagasan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjadikan vasektomi sebagai syarat penerimaan bantuan sosial (bansos) di Jawa Barat menuai polemik.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, ikut menyoroti polemik itu.

Baca juga: Respons Wacana Dedi Mulyadi, MUI Jelaskan 5 Syarat Vasektomi yang Diperbolehkan Menurut Islam

Menurut KH Asrorun Niam, vasektomi haram jika dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen.

Hal itu sesuai dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012.

Baca juga: Kebijakan Dedi Mulyadi soal Vasektomi Syarat Penerima Bansos, Disebut Haram hingga Tak Beretika

“Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar'i seperti sakit dan sejenisnya,” ungkap Guru Besar UIN Jakarta itu seperti dilansir di situs resmi MUI, Jumat (2/5/2025).

Dia menyampaikan, Komisi Fatwa MUI menyatakan hukum vasektomi adalah haram, kecuali dalam kondisi tertentu yang memenuhi lima syarat ketat, sesuai hasil Ijtima Ulama tersebut.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menambahkan bahwa di dalam forum tersebut para fakih Islam mengambil keputusan berdasarkan pada pertimbangan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah-kaidah ushul fiqih terkait metode kontrasepsi yang dikenal sebagai medis operasi pria (MOP).

"Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat, hal itu dilarang. Namun, dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma) maka hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu," kata ulama yang akrab disapa Kiai AMA tersebut.

Kelima syarat itu yang pertama adalah vasektomi dilakukan untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat Islam. Kedua, vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen.

“Ketiga, ada jaminan medis bahwa rekanalisasi bisa dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula. Keempat, tidak menimbulkan mudharat bagi pelakunya. Kelima, vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap,” ujar dia.

Kiai AMA menegaskan hukum keharaman vasektomi tetap berlaku hingga kini.

Sebab, rekanalisasi tidak 100 persen menjamin kembali normalnya saluran sperma.

"Karena hingga hari ini rekanalisasi masih susah dan tidak menjamin pengembalian fungsi seperti semula," tegasnya.

Meski begitu, Kiai AMA mengakui perkembangan teknologi medis yang memungkinkan terjadinya rekanalisasi.

Baca juga: Wacana Dedi Mulyadi Jadikan Vasektomi Syarat Penerima Bansos Dinilai Tak Beretika

Akan tetapi, tingkat keberhasilan operasi tersebut tetap bergantung pada banyak faktor, sehingga tidak menjamin kesuburan kembali seperti semula.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved