Ijazah Jokowi
Silfester: Penuduh Ijazah Jokowi Palsu akan Tanggung Akibatnya
Silfester Matutina merespons sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang mengambil langkah hukum terkait tudingan ijazah palsu.
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina merespons sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang mengambil langkah hukum terkait tudingan ijazah palsu.
Silfester menilai langkah yang diambil Jokowi telah tepat dengan melaporkan sejumlah nama yang menuduh ijazahnya palsu, termasuk diduga Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa, dan dua sosok lain.
Menurut Silfester, mereka yang menuduh ijazah Jokowi palsu akan menanggung akibatnya.
"Saya meyakini bahwa teman-teman yang menuduh Pak Jokowi ijazah palsu ini akan menanggung akibatnya, mereka akan terjerat pidana," ungkap Silfester dalam talkshow Overview Tribunnews, Rabu (30/4/2025).
"Baru kali ini Presiden Jokowi melapor dan akibatnya konsekuensinya ya pasti kawan-kawan itu akan menanggungnya," tambahnya.
Silfester mengaku sejumlah pihak, termasuk dirinya, telah menyarankan Jokowi untuk mengambil langkah hukum.
"Banyak masyarakat dan teman-teman termasuk saya sendiri bertemu Pak Jokowi di Solo meminta agar Pak Jokowi mengambil tindakan hukum dalam hal ini pelaporan atas fitnahan mengenai ijazah palsu ini," ujarnya.
Menurutnya, apabila dibiarkan, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi bangsa.
"Kalau enggak kita menghentikan polemik ini, menurut saya hanya membuat gaduh dan adu domba," ujarnya.
Silfester menyebut, pihak yang menuduh ijazah Jokowi palsu semestinya bisa menunjukkan siapa yang memalsukan dan tahun berapa dipalsukan.
"Kalau mereka mempunyai (bukti) ijazah ini benar-benar palsu, harus sudah dinyatakan oleh forensik diselidiki di situ, harus ada putusan pengadilan baru seseorang bisa mengatakan bahwa ijazah orang itu palsu."
"Tapi kalau kayak begini kan timbulnya kan hanya fitnah, pencemaran nama baik dan sebagainya," ungkapnya.
Baca juga: Rismon Sianipar Mengaku Diintimidasi Buntut Usut Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Mobil Saya Dirusak
Jokowi Buat Laporan
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan ijazah palsu, Rabu (30/4/2025).
Lima orang berinisial RS, ES, RS, T, dan K dilaporkan Jokowi dan kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya.
Dari beberapa inisial nama yang sebelumnya dilaporkan pendukung Jokowi, merujuk pada Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa.
Kasus ini ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan masih dalam tahap penyelidikan.
Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan kliennya membuat laporan tudingan ijazah palsu langsung ke Polda Metro Jaya karena delik aduan.
Ia menyebut, Jokowi sebagai pihak yang dirugikan harus melaporkan sendiri atas pencemaran nama baik terhadap dirinya.
"Bukan hanya merusak nama baik keluarga, tudingan itu merusak nama baik negara," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.
Kata Jokowi

Jokowi juga memberikan pernyataan bahwa langkahnya diambil supaya menjadi gamblang dan tidak lagi membuat kegaduhan.
"Sebetulnya masalah ringan, urusan tudingan palsu, tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang," kata Jokowi di hadapan awak media usai melaporkan kasus ke Polda Metro Jaya, Rabu.
Jokowi juga menyampaikan alasannya baru lapor polisi mengenai tudingan ijazah palsu.
"Dulu kan masih menjabat (presiden), saya pikir sudah selesai, ternyata masih berlarut-larut, sehingga dibawa ke ranah hukum akan lebih baik, nanti bisa lebih jelas dan gamblang," ungkapnya.
"Delik aduan kan, sehingga saya memang harus saya sendiri datang," imbuhnya.
Pasal yang Dituduhkan
Yakup Hasibuan menuturkan kliennya melaporkan dengan sejumlah pasal terkait tudingan ijazah palsu.
Ia memaparkan, laporan terhadap Roy Suryo cs ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga pasal 32 dan pasal 35," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.
Kemudian, pihaknya sudah menyampaikan kepada para penyidik perihal barang bukti hingga peristiwa-peristiwanya berupa pencemaran nama baik.
Sebanyak puluhan video telah diserahkan ke penyidik untuk diselidiki lebih lanjut.
"Ada 24 video, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga, ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak," jelas Yakup Hasibuan.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Nuryanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.