Ijazah Jokowi
Roy Suryo Diminta Buktikan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi di Pengadilan
Pakar telematika Roy Suryo tengah disorot terkait kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pasukan Bawah Tanah (Pasbata), Budi Kuntoro, secara tegas meminta Roy Suryo untuk menghentikan pernyataan yang dinilai menyesatkan publik dan memicu kegaduhan nasional.
Pakar telematika itu tengah disorot terkait kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, sejumlah pernyataan yang dilontarkan Roy Suryo dan pihak-pihak terkait telah menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat serta mencoreng citra Indonesia di mata dunia internasional.
"Roy Suryo tidak usah banyak bicara. Siapkan saja mental, siapkan keterangan, dan semua barang bukti yang dimiliki. Jangan membodohi rakyat Indonesia dengan berita-berita yang menyesatkan,” ujar Budi dalam pernyataan resminya, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
Budi menegaskan, bahwa ucapan-ucapan yang dilontarkan Roy Suryo dan rekan-rekannya bukan hanya memicu kegaduhan di dalam negeri, tetapi juga berpotensi merusak martabat bangsa di hadapan komunitas global.
Karena itu, ia mengingatkan pentingnya setiap tokoh publik untuk bertanggung jawab atas pernyataan yang disampaikan, terutama yang berpotensi memecah belah persatuan.
"Ini menyangkut harga diri bangsa. Berita yang disebarkan sudah menyesatkan dan membahayakan. Maka dari itu, kami minta Roy Suryo berhenti bicara di media. Buktikan di meja hijau, buktikan secara hukum. Jangan menggiring opini publik,” katanya.
Pasbata menegaskan komitmennya untuk tidak terpancing melakukan tindakan reaktif.
Menurut Budi, sikap ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan komitmen menjaga persatuan bangsa.
“Kami sabar karena kami patuh pada hukum. Kami tidak ingin negara ini terpecah belah. Karena itu, kami tidak melakukan gerakan apa pun. Tapi kami minta, Roy Suryo dan kawan-kawan jangan terus menyulut kemarahan rakyat,” katanya.
Lebih lanjut, Budi menyinggung beberapa tokoh lain yang dianggap turut menyebarkan provokasi.
Budi menilai tindakan mereka sebagai bentuk kebencian dan dendam akibat kepentingan politik. Ia menyerukan agar semua pihak lebih bijak dalam menyampaikan kritik.
"Saatnya kita bersatu. Kritik itu sah, tapi bukan untuk menghancurkan. Kritik harus membangun, bukan menjadi alat pecah belah,” katanya.
Budi menambahkan, Pasbata mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap tenang, tidak terpancing oleh narasi provokatif, dan senantiasa mengedepankan semangat persatuan dalam menyikapi berbagai dinamika yang berkembang.
"Bangsa Indonesia memerlukan kontribusi seluruh elemen masyarakat untuk menjaga stabilitas dan martabatnya," ujarnya.
Pasbata disebut-sebut salah satu relawan Jokowi.
Pasbata juga pernah melaporkan Roy Suryo pada 27 September 2024 atas tuduhan menyebarkan berita bohong terkait Fufufafa.
Sebelumnya, Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), secara resmi melaporkan tuduhan mengenai ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Kuasa Hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, menjelaskan saat ini pihak terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Ia juga mengungkapkan, timnya telah menyerahkan video yang menunjukkan keterlibatan beberapa individu dalam kasus ini.
"Kami sampaikan peristiwanya ada 24 obyek (video) yang Pak Jokowi sudah melaporkan. Itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak. Mungkin inisialnya kalau boleh saya sampaikan ada RS, ES, RS, T, dan K," ungkap Yakub di Polda Metro Jaya, Rabu.
Diduga RS dimaksud adalah Roy Suryo yang diketahui salah satu pihak yang selama ini menyebut soal dugaan ijazah palsu Jokowi.
Ijazah Jokowi
Jokowi Ngaku Siap Hadapi Gugatan soal Ijazah Dirinya dan Wapres Gibran: Semua Kita Layani |
---|
Lagi! Jokowi Bongkar soal Dalang Besar di Balik Polemik Ijazahnya dan Gugatan Gibran |
---|
Hari Ini Roy Suryo Cs Gelar Bedah Buku Jokowi’s White Paper di UII Yogya |
---|
Setelah Buku Jokowi’s White Paper, Roy Suryo Bakal Terbitkan Buku Tentang Wapres Gibran |
---|
Sosok Zaenal Mustofa, Penggugat Ijazah Jokowi yang Baru Saja Divonis 1,5 Tahun Penjara |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.