Relawan Jokowi: Pendukung Prabowo 58 Persen Tak Akan Gubris Usulan Purnawirawan soal Gibran Dicopot
Menurut Silfester Matutina Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, tuduhan Forum Purnawirawan TNI yang usul Gibran dicopot tidak tepat.
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina memberikan kritik tajam terhadap Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan agar Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dicopot.
Relawan Joko Widodo (Jokowi) menekankan usulan tersebut merupakan bagian dari politik adu domba.
Silfester juga menegaskan bahwa pemilih Presiden Prabowo dan Wapres Gibran sebesar 58,59 persen atau 96.214.691 suara sah tidak akan menggubris usulan tersebut.
"Saya meyakini mayoritas rakyat kita apalagi pendukung Prabowo Gibran tidak akan menggubris usulan dari bapak-bapak purnawirawan yang hanya 300 orang," ujarnya saat menjadi narasumber dalam acara Overview Tribunnews, ditayangan YouTube Tribunnews, Rabu (30/4/2025).
"Dan mayoritas mereka (purnawirawan TNI yang usul Gibran dicopot) kebanyakan bukan pendukung Prabowo-Gibran," lanjutnya.
Silfester pun meminta sebaiknya usulan itu bersifat logis.
Terutama yang berguna bagi bangsa dan negara Indonesia.
"Saya hanya mengimbau, sesuatu itu harus yang logis dan berguna bagi bangsa dan dilandasi oleh dasar-dasar dari hukum dan konstitusi kita yang jelas," imbuhnya.
Di sisi lain dirinya juga mengimbau agar Forum Purnawirawan TNI menyampaikan usulan dengan menempuh jalur-jalur konstitusi.
Termasuk ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), ataupun bertemu langsung denga Presiden RI.
"Atau bila perlu bertemu dengan Mas Gibran, berdiskusi, apakah benar (Gibran) melakukan pelanggaran atau tidak," kata Silfester.
Baca juga: Jalan Berliku Makzulkan Gibran: 3 Syarat Harus Dipenuhi, Koalisi Besar di DPR Jadi Penghambat
Hal-hal Ini Bisa Jadi Syarat Memakzulkan Gibran, Apa Saja?
Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar memberikan pandangannya tentang usulan pemakzulan Wapres Gibran.
Menurut Zainal terdapat tiga syarat untuk memakzulkan Gibran.
"Syarat pemberhentian presiden selain soal meninggal dan lain-lain sebagainya, syarat pemberhentian di tengah jalan itu kan ada tiga," kata Zainal di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Senin (28/4/2025).
Akademisi Universitas Gajah Mada (UGM) ini mengatakan syaratnya termasuk soal pelanggaran hukum dan pidana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.