Senin, 29 September 2025

Hari Buruh

Mensesneg Pastikan Pemerintah Tindak Lanjuti Tuntutan Buruh Hari Ini

enteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan pemerintah akan menindaklanjuti tuntutan buruh.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews.com/ Reza Deni
HARI BURUH INTERNASIONAL - Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan kepada media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024). Prasetyo Hadi memastikan pemerintah akan menindaklanjuti tuntutan buruh dalam aksi peringatan Hari Buruh Sedunia.  

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan pemerintah akan menindaklanjuti tuntutan buruh dalam aksi peringatan Hari Buruh Sedunia. 

Diketahui, ada enam isu menjadi tuntutan buruh yang dibawa dalam aksi peringatan Hari Buruh Sedunia hari ini, Kamis (1/5/2025), di Monas, Jakarta Pusat. 

Menurut Prasetyo, pemerintah justru tengah mengerjakan tuntutan yang disuarakan serikat buruh. 

“Saya kira begini, beberapa dari tuntutan sesungguhnya sudah kami kerjakan, ya, salah satunya berkenaan dengan masalah mitigasi pemutusan hubungan kerja (PHK),” kata Prasetyo saat menghadiri acara Hari Buruh di Monas, Kamis. 

Prasetyo mengatakan, pemerintah belakangan ini telah merumuskan substansi untuk memitigasi PHK. 

"Kita intensif dalam beberapa minggu terakhir ini untuk merumuskan substansi apa yang sebaiknya masuk di dalam proses mitigasi PHK karena kita inginnya komprehensif. Kita tidak ingin hanya bermain di ujung menangani yang di PHK, kita tidak,” kata Prasetyo.

"Kita pinginnya sejak hulu, kita rancang sedemikian rupa. Nah, maka di situ sebenarnya kalau bicara tuntutan, beberapa sudah kita kerjakan,” ucapnya. 

6 Tuntutan Buruh 

Setidaknya ada enam poin tuntutan yang bakal disampaikan serikat buruh hari ini. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan enam tuntutan itu termasuk soal PHK hingga permintaan menghapus adanya outsourcing.

"Yang pertama adalah hapus outsourcing. Yang kedua adalah upah layak. Yang ketiga adalah bentuk Satgas PHK (pemutusan hubungan kerja)," kata Said saat konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Baca juga: 5 Fakta May Day di Monas Jakarta, Suasana Terkini hingga Prabowo Akan Sambutan di Hadapan Buruh

Poin keempat, kata Said, buruh bakal menyuarakan agar pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru.

Mereka berharap, RUU itu benar-benar melindungi buruh, bukan seperti Omnibus Law. 

Kelima, buruh menuntut disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). 

Said juga menegaskan, serikat buruh mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi lewat RUU Perampasan Aset.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan