Ijazah Jokowi
Mediasi di PN Solo Sempat Bersitegang, Pihak Jokowi Tolak Tunjukkan Ijazah Asli
Mediasi antara penggugat dan terguggat perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sempat bersitegang, Rabu (30/4/2025).
TRIBUNNEWS.COM - Mediasi antara penggugat dan terguggat perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sempat bersitegang pada Rabu (30/4/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Joko Widodo selaku tergugat dugaan ijazah palsu, YB Irpan.
Mediasi sendiri dipimpin salah satu guru besar Universitas Sebelas Maret (UNS), Adi Sulistiyono dengan agenda pembacaan resume penggugat dan tanggapan tergugat.
Meski sempat bersitegang, kata Irpan, mediator berhasil mengendalikan situasi.
"Jalannya mediasi tidak ada persoalan. Masing-masing pihak sangat menghormati. Apalagi Prof. Adi cukup bijak. Sekiranya salah satu pihak ada tensi yang agak naik dia punya kemampuan secara baik untuk mengendalikan,” ungkap YB Irpan, Rabu, dikutip dari Tribun Solo.
Irpan mengatakan, pihaknya menolak salah satu klausul gugatan dari penggugat terkait permintaan menunjukkan ijazah ke hadapan publik.
Menurut Irpan, Muhammad Taufiq selaku penggugat tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
"Agar Pak Joko Widodo menunjukkan ijazah aslinya secara terbuka di muka publik. Atas tuntutan tersebut tim kuasa hukum Bapak Joko Widodo secara tegas menolak memenuhi tuntutan tersebut."
"Atas alasan penggugat tidak memiliki legal standing terkait adanya persoalan disengketakan," ungkapnya.
Irpan menilai tuntutan ini melanggar hak asasi manusia terutama menyangkut perlindungan data pribadi.
Kliennya berhak menolak tuntutan ini.
Baca juga: Rismon Sianipar Mengaku Diintimidasi Buntut Usut Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Mobil Saya Dirusak
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda di bawah kekuasaannya. Serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi."
"Selain itu dalam universal declaration of human right juga dinyatakan tidak boleh seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya, atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang. Juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya,” jelasnya.
Tuntutan ini menurutnya sangat merugikan bagi kliennya.
Menurutnya, Jokowi berhak untuk tidak menunjukkan dokumen pribadi yang dimilikinya termasuk ijazah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.