Dua Anggota DPR dari NasDem Kembali Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus CSR BI, Alasan Kunker
Tessa menjelaskan, baik Fauzi maupun Charles memberikan alasan yang sama atas ketidakhadiran mereka: sedang menjalani kegiatan kunjungan kerja
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai NasDem, Fauzi Amro, dan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai NasDem, Charles Meikyansah, kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya sedianya dijadwalkan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi, Rabu (30/4/2025), terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
“Untuk dua saksi CSR BI tidak hadir dan telah memberi konfirmasi ketidakhadiran secara resmi kepada penyidik,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Rabu (30/4/2025).
Tessa menjelaskan, baik Fauzi maupun Charles memberikan alasan yang sama atas ketidakhadiran mereka: sedang menjalani kegiatan kunjungan kerja (kunker).
Baca juga: Kunker Komisi IV DPR RI ke Sumsel, Alex Indra Lukman Siap Perjuangkan Aspirasi Petani
“Dengan alasan bertabrakan dengan jadwal kegiatan kunjungan kerja yang sudah terjadwal sebelumnya,” jelasnya.
Keduanya telah meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
Namun, belum ditentukan kapan mereka akan dipanggil kembali oleh penyidik.
Sudah Dua Kali Mangkir
Ini merupakan kali kedua Fauzi Amro dan Charles Meikyansah tidak memenuhi panggilan KPK.
Sebelumnya, keduanya juga tidak hadir pada panggilan pertama yang dijadwalkan pada 13 Maret 2025.
Hingga kini, keterlibatan Fauzi dan Charles dalam perkara dugaan penyelewengan dana CSR Bank Indonesia masih belum diungkap secara detail.
KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus ini sejak 16 Desember 2024.
Dugaan penyelewengan CSR BI ini melibatkan sejumlah anggota DPR RI Komisi XI periode 2019–2024.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada hari yang sama, termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.
Kemudian pada 19 Desember 2024, KPK juga menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Inilah Sosok yang Dititipi Jam Rp 11 Miliar Ahmad Sahroni yang Sempat Dijarah Bocil 14 Tahun |
![]() |
---|
Alat Gym, Buku, Lemari dan Kasur di Rumah Eks Suami Nafa Urbach Tidak Dijarah Massa |
![]() |
---|
Akun X Sahroni Berdikari Dipastikan Palsu, Kini Telah Lenyap |
![]() |
---|
Nasib Terkini Sahroni: Rumah Dijarah, Mobil Dirusak hingga Berakhir Dinonaktifkan dari DPR |
![]() |
---|
NasDem Nyatakan Akun “Sahroni Berdikari” di X adalah Palsu, Jangan Terprovokasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.