Minggu, 5 Oktober 2025

Terdakwa Kasus Timah Suparta Meninggal, Uang Pengganti Rp 4,5 M Kemungkinan Ditanggung Ahli Waris

Meski begitu hal tersebut tak menggugurkan pembebanan uang pengganti kerugian negara yang sudah divonis oleh pengadilan.

Tribunnews.com/Ashri Fadilla
UANG NEGARA - Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada awak media, Senin (12/8/2024) di Kompleks Kejaksaan Agung. Harli bicara pembebanan uang pengganti kerugian negara yang sudah divonis oleh pengadilan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -   Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi kasus korupsi timah dengan terdakwa Suparta disebut sudah gugur lantaran yang bersangkutan meninggal dunia.

Meski begitu hal tersebut tak menggugurkan pembebanan uang pengganti kerugian negara yang sudah divonis oleh pengadilan.

"Maka JPU (jaksa penuntut umum) menyerahkan berita acara persidangan kepada jaksa pengacara negara untuk dilakukan gugatan keperdataan dalam rangka tentu pengembalian kerugian keuangan negara," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).

Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 34 UU No.31/1999 tentang Tipikor, maka pengacara negara bakal melayangkan gugatan pengembalian keuangan negara itu ke ahli waris.

Meskipun begitu, Harli menekankan bahwa saat ini jaksa penuntut umum (JPU) masih belum menentukan sikap untuk melayangkan gugatan tersebut.

"Ke ahli waris [gugatannya], di aturannya seperti itu tapi nanti bagaimana prosesnya kita mulai dulu bagaimana sikap dari penuntut umum akan dikaji dulu," pungkasnya.

Dalam hal ini, selain pidana badan, Suparta juga telah dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp4,57 triliun dengan subsider 10 tahun.

Untuk informasi, Terdakwa kasus tata niaga komoditas timah yang juga Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dikabarkan meninggal dunia pada Senin (28/4/2025).

Adapun kabar meninggalnya Suparta ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

"Iya benar, (terdakwa kasus timah) atas nama Suparta (meninggal dunia)," kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (28/4/2025).

Harli menuturkan bahwa Suparta meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong sekitar pukul 18.05 WIB.

Sementara itu ketika disinggung soal penyebab meninggalnya Suparta, Harli belum dapat memastikan hal tersebut.

"Penyebab meninggalnya belum ada info," jelasnya.

Adapun dalam perkara timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun itu, Suparta sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara selama 19 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hukuman terhadap Suparta ini jauh lebih berat ketimbang vonis yang ia terima di Pengadilan tingkat pertama yaitu di Pengadilan Tipikor Jakarta yakni pidana penjara selama 8 tahun.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved