Peserta Upacara Bendera Peringatan Hardiknas 2025 Pakai Baju Adat Daerah, Cek Pedoman Resmi
Upacara Bendera Peringatan Hardiknas 2025 menggunakan pakaian adat daerah/tradisional, cek pedoman resmi Kemendikdasmen berikut ini.
TRIBUNNEWS.COM - Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) diperingati setiap tanggal 2 Mei.
Tahun ini peringatan Hardiknas jatuh pada hari Jumat (2/5/2025).
Kemendikdasmen telah menerbitkan Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025 untuk memeriahkan Hardiknas yang diperingati juga sebagai hari lahir pahlawan nasional Ki Hadjar Dewantara.
Berdasarkan pedoman tersebut, tema peringatan Hardiknas tahun 2025 adalah "Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua".
Adapun kegiatan peringatan Hardiknas 2025 antara lain upacara bendera.
Perguruan Tinggi Negeri/Swasta/Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi diimbau untuk menyelenggarakan upacara bendera dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kemendikdasmen.
Pedoman Peringatan Hardiknas 2025 Resmi Kemendikdasmen
Pelaksanaan Upacara Bendera
1. Ketentuan umum
Upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025 diselenggarakan secara luring/tatap muka di kantor pusat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan satuan kerja di daerah, kantor Kementerian Agama pusat dan satuan kerja di daerah, kantor pemerintah provinsi/kabupaten/kota, kantor dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota serta satuan pendidikan di seluruh Indonesia, dan kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri.
Baca juga: 40 Poster Hari Pendidikan Nasional 2025, Bisa Edit Sendiri untuk Peringati Hardiknas
2. Waktu pelaksanaan
- Hari, tanggal : Jumat, 2 Mei 2025
- Pukul : 07.30 waktu setempat
3. Tempat
Halaman kantor/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat.
4. Pakaian
a. Undangan: Pakaian adat daerah/tradisional*
b. Barisan:
- Pegawai: Pakaian adat daerah/tradisional*
- Pendidik: Pakaian adat daerah/tradisional*
- Siswa/Murid: Pakaian adat daerah/tradisional*
- Mahasiswa: Pakaian adat daerah/tradisional*
c. Petugas Upacara: Sesuai ketentuan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.