Minggu, 5 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Jokowi Klaim Tudingan Ijazah Palsu Cuma Masalah Ringan, tapi Perlu Dilaporkan: Agar Jelas & Gamblang

Saat laporkan tudingan ijazah palsu, Jokowi mengaku dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik Subdit 1 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Penulis: Rifqah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
JOKOWI LAPOR POLISI - Foto Presiden ke-7 RI Joko Widodo usai memberikan pelaporan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Saat laporkan tudingan ijazah palsu, Jokowi mengaku dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik Subdit 1 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya turun tangan langsung melaporkan polemik ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (30/4/2025).

Meskipun, menurut Jokowi masalah ini cuma perkara yang ringan.

Namun, Jokowi mengatakan hal tersebut harus tetap dilaporkan ke polisi agar lebih jelas.

"Sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya," kata Jokowi di Polda Metro Jaya, Rabu.

Sementara itu, saat di Polda Metro Jaya, Jokowi mengaku dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik Subdit 1 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Ditanya banyak, ditanya 35 (pertanyaan, red)," ujar Jokowi.

Adapun, kasus ini ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan masih dalam tahap penyelidikan.

Diketahui, dalam laporan ini, terlapor masih dalam lidik. 

Kendati demikian, dari pihak kuasa hukum mengatakan ada lima orang yang menjadi terduga pelapor.

Beberapa orang yang dilaporkan di antaranya inisial RS, RS, ES, T, dan K. 

Dari beberapa inisial nama yang sebelumnya dilaporkan pendukung Jokowi merujuk pada Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa.

Baca juga: Jokowi Tunjukkan Ijazah SD hingga Kuliah, Persilakan Polisi Periksa Ijazahnya lewat Digital Forensik

Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kepada para penyidik perihal barang bukti hingga peristiwa-peristiwanya berupa pencemaran nama baik.

Sebanyak puluhan video telah diserahkan ke penyidik untuk diselidiki lebih lanjut.

"Ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga, ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak," katanya, Rabu.

"Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga pasal 32 dan pasal 35," ungkap Yakup.

Tudingan Ijazah Palsu Disebut Rusak Nama Baik Negara

Dalam kasus ini, Yakup mengatakan tudingan ijazah palsu itu tak hanya merusak nama baik Jokowi dan keluarga, elainkan nama baik negara juga.

Maka dari itu, menurut Yakup, Jokowi dan keluarga sudah seharusnya melaporkan tuduhan ijazah palsu itu atas pencemaran nama baik.

"Bukan hanya merusak nama baik keluarga, tudingan itu merusak nama baik negara," ungkap Yakup

Tudingan ijazah palsu, kata Yakup, sangat kejam. Apalagi, Jokowi merupakan pemimpin negara dua periode.  

"Bayangkan kalau seorang presiden yang dipilih langsung oleh rakyat sudah menjabat selama 10 tahun, dituduh seakan-akan memiliki ijazah palsu," ucap dia.

Yakup mengatakan, Jokowi selama ini hanya diam dalam menyikapi tuduhan itu.

Bahkan, Jokowi terhitung hanya sesekali saja memberi peringatan. 

Namun, tudingan itu masih terus-menerus disampaikan ke publik, bahkan sampai sekarang ini.

"Agar kebenaran dapat terlihat, dan agar nama baik Pak Jokowi dan nama baik rakyat Indonesia dapat dipulihkan dan dijaga juga," ujar dia.

Untuk tahapan selanjutnya, pihak Jokowi menyerahkan penanganan perkara itu sepenuhnya ke penyidik Polda Metro Jaya.

"Kami hormati dan kami akan menyerahkan ke pihak kepolisian untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok perkaranya," ujar dia.

Alasan Ijazah Jokowi Disebut Palsu

Sebelumnya, tudingan soal ijazah palsu Jokowi ini muncul lagi setelah Rismon Sianipar mengaku menyangsikan keaslian ijazah dan skripsi Jokowi.

Lantas, apa alasan Rismon masih menyebut ijazah Jokowi sebagai lulusan UGM itu palsu?

Pertama, alasan Rismon mengatakan demikian karena lembar pengesahan dan sampul skripsi menggunakan font Times New Roman.

Font itu, menurutnya, belum ada pada era tahun 1980-an hingga 1990-an.

Sampul dan lembar pengesahan skripsi Jokowi saat itu dicetak di percetakan, tetapi seluruh isi tulisan skripsinya setebal 91 halaman tersebut masih menggunakan mesin ketik.

Kedua, berkaitan nomor seri ijazah Jokowi yang dianggap berbeda atau tidak menggunakan klaster dan hanya angka saja.

Ketiga, dari pihak Jokowi sampai sekarang juga belum pernah menunjukkan ijazah asli tersebut kepada publik, apalagi semenjak isu ini mencuat.

Meskipun demikian, tim kuasa hukum Jokowi hingga sekarang tetap tidak ingin menunjukkan ijazah Jokowi tersebut.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan pihak yang harus membuktikan adalah pihak yang menyebar ijazah tersebut palsu.

Dia mengatakan tim kuasa hukum hanya akan menunjukkan ijazah asli Jokowi jika memang diminta secara hukum.

"Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi, kecuali berdasarkan hukum dan dimintakan oleh pihak-pihak yang berwenang seperti pengadilan dan sebagainya."

"Itu pasti kami akan taat dan kami tunjukkan. Tapi jika tidak, untuk apa kami tunjukkan?" ucap Yakup, di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda/Reynas Abdilla)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved