Makelar Kasus di Mahkamah Agung
Pakar Hukum Nilai Tepat Kejaksaan Agung Jerat Zarof Ricar Jadi Tersangka TPPU
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, Zarof Ricar telah menyandang status tersangka pemufakatan jahat dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, kerja-kerja Kejagung dalam membongkar kasus rasuah sudah sepatutnya diapresiasi. Kendati, ia mengingatkan Kejagung agar jangan terlena.
"Ya perlu diapresiasi, asal jangan sering tergoda lagi dengan kewenangan besar di tangan kejaksaan. Ingat pepatah power tends to corrupt," ujarnya saat dihubungi, Selasa (29/4/2025).
Fickar menilai pendekatan hukum yang digunakan Kejagung dengan menjerat tersangka dengan pasal TPPU merupakan hal yang sah dan lazim.
Dakwaan itu, menurutnya, seperti jaring dalam menjerat pelaku rasuah.
"Dakwaan itu seperti jaring, artinya jika tidak kena atau perbuatannya tidak menenuhi satu unsur dakwaan, maka ada dakwaan lain yang menjeratnya," jelasnya.
Namun, ia mengingatkan hal yang lebih penting yakni, jumlah uang dan emas yang dijadikan barang bukti dalam perkara Zarof Ricar menunjukkan bahwa tindak pidana itu kemungkinan besar telah terjadi jauh sebelum yang bersangkutan pensiun. Sehingga, Kejagung perlu menelusuri asal usul aliran uang tersebut.
“Karena itu, dakwaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga menjadi penting,” tegasnya.
Kejagung diketahui menambahkan pasal TPPU untuk menjerat Zarof Ricar.
Penetapan Zarof Ricar sebagai tersangka dilakukan sejak 10 April 2025 berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 06 tahun 2025.
“Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam TPPU dalam dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin 28 April 2025.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pengembangan atas kasus yang tengah diusut.
Selain itu, penyidik memblokir aset-aset milik Zarof dan keluarganya di wilayah Jakarta hingga Pekanbaru dan menggelar penggeledahan.
"Nah apa tujuannya supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan ya, supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan, itu banyak sekali," tuturnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Kejagung Tetapkan eks Pejabat MA Zarof Ricar Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang
Penetapan Zarof Ricar sebagai tersangka TPPU terkait dengan penemuan uang Rp951 miliar dan 50 kg emas saat penggeledahan di rumahnya. Bermula dari suap hakim PN Surabaya yang memvonis bebas kasus pembunuhan, dengan terdakwa Ronald Tannur.
Makelar Kasus di Mahkamah Agung
Kejagung Periksa 2 Petinggi Sugar Group Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Terkait TPPU Zarof Ricar |
---|
Dinilai Terbukti Terima Gratifikasi, Aset Rp 915 M dan Emas 51 Kg Milik Zarof Ricar Dirampas Negara |
---|
Dituntut 20 Tahun Penjara, Zarof Ricar ke Jaksa: Cenderung Gunakan Asumsi Ketimbang Fakta Sidang |
---|
Penyidik Kejagung Disebut Hampir Pingsan Saat Temukan Uang Tunai Rp 920 Miliar di Rumah Zarof Ricar |
---|
Momen Jampidsus Dicecar Anggota DPR Soal Keterkaitan Bos Sugar Group dalam Kasus Suap Zarof Ricar |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.