Senin, 29 September 2025

Paus Fransiskus Wafat

Jokowi Hadiri Pemakaman Paus, TII: Menyalahi Prinsip Dasar Birokrasi yang Profesional dan Akuntabel

Felia Primaresti menilai pengutusan mantan presiden untuk misi kenegaraan seperti ini menyalahi prinsip dasar dalam sistem presidensial modern. 

Istimewa
PAUS FRANSISKUS WAFAT - Momen Utusan Presiden Prabowo Subianto yang juga Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi) disapa Presiden Perancis, Immanuel Macron saat menghadiri prosesi pemakaman Paus Fransiskus, Sabtu (26/4/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penugasan Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi sebagai utusan resmi Indonesia untuk menghadiri pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan menuai sorotan. 

The Indonesian Institute (TII) menilai langkah ini menimbulkan pertanyaan serius tentang batas kewenangan dan etika birokrasi dalam tata kelola pemerintahan.

Baca juga: Jokowi Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus, Pengamat: Ada Unsur Politis di Balik Keputusan Prabowo

Meski masa jabatannya telah berakhir usai pelantikan Presiden Prabowo Subianto, Jokowi tetap diutus sebagai perwakilan negara. 

Manajer Riset dan Program TII, Felia Primaresti menilai pengutusan mantan presiden untuk misi kenegaraan seperti ini menyalahi prinsip dasar dalam sistem presidensial modern. 

"Kehadiran pejabat nonaktif dalam kapasitas diplomatik resmi tanpa mandat konstitusional dinilai menyalahi prinsip dasar birokrasi yang profesional dan akuntabel," kata Felia dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).

Ia juga melihat keputusan tersebut menunjukkan masih kuatnya pengaruh Jokowi dalam lingkar kekuasaan, meski sudah tidak lagi menjabat. 

Felia menyebut, keputusan Presiden Prabowo bisa dibaca sebagai bentuk path dependency, yakni pelestarian warisan politik untuk menjaga stabilitas domestik dan citra global.

"Praktik ini justru mencerminkan kecenderungan di mana figur individu lebih dominan daripada institusi dalam proses pengambilan keputusan negara," tuturnya.

Baca juga: Momen Jokowi Berjabat Tangan & Berbincang Singkat saat Bertemu Macron di Misa Pemakaman Paus

"Serta ketergantungan Presiden Prabowo terhadap Jokowi hingga saat ini. Padahal, bisa saja diutus wakil presiden atau menteri luar negeri, atau perwakilan diplomatik Indonesia," sambung Felia.

Ia juga menambahkan, situasi ini berpotensi mengorbankan prinsip akuntabilitas dan wewenang formal, yang seharusnya diemban pejabat aktif sesuai mandat konstitusi. 

"Situasi ini juga sejalan dengan konsep strong men, weak state, yang menggambarkan lemahnya institusi negara ketika kekuasaan lebih berpihak kepada figur personalistik," ungkap Felia. 

Menurutnya, loyalitas presiden terhadap mantan presiden tampak lebih dominan dibandingkan ketaatan terhadap norma hukum dan etika jabatan.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan