Minggu, 5 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Rismon Sianipar Bingung Dilaporkan Pasal Penghasutan soal Kasus Ijazah Jokowi: Mereka Tidak Suka

Rismon kebingungan ketika dirinya dilaporkan pasal penghasutan setelah menuding bahwa ijazah Jokowi adalah palsu. Padahal dia menemukan secara ilmiah.

HO/Tribun Timur
DILAPORKAN - Potret Rismon Hasiholan Sianipar, yang kembali jadi sorotan usai tuding Jokowi pakai ijazah palsu. Rismon kebingungan ketika dirinya dilaporkan pasal penghasutan setelah menuding bahwa ijazah Jokowi adalah palsu. Padahal dia menemukan secara ilmiah. 

TRIBUNNEWS.COM - Ahli digital forensik sekaligus mantan dosen Universitas Mataram, Rismon Sianipar, bingung dirinya dilaporkan ke polisi dengan menggunakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan usai mempermasalahkan keaslian ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Rismon menilai dirinya tidak ada maksud untuk menghasut setelah meneliti keabsahan ijazah milik Jokowi.

Dia menegaskan segala temuannya terkait keaslian ijazah Jokowi dilakukannya secara saintifik alih-alih hanya sekedar klaim.

Sehingga, Rismon mengatakan jika pihak Jokowi merasa temuannya tidak sesuai, maka seharusnya disodorkan hasil temuan tandingan.

Rismon menduga pihak yang melaporkan dirinya ke kepolisian adalah pihak yang tidak suka dengan temuannya.

"Mungkin menghasut karena mereka tidak suka kajian ilmiah tersebut. Kalau, mereka suka dan tertantang seharusnya, pihak dari Pak Joko Widodo seharusnya juga memakai ahli dan mengatakan kajian kami salah," katanya dikutip dari YouTube Forum Keadilan, Sabtu (26/4/2025).

Rismon pun menyayangkan adanya pelaporan terkait temuannya tersebut. Padahal, dia juga menginginkan lewat temuannya bahwa ijazah Jokowi adalah palsu semata-mata demi mencerdaskan masyarakat.

"Itu (pertentangan secara ilmiah) yang membuat masyarakat lebih dewasa untuk mendapati kajian-kajian ilmiah di ruang publik."

"Jadi, bukan dikit-dikit karena tidak suka dengan kajian ilmiah tersebut, disebut penghasutan," tuturnya.

Baca juga: Isu Ijazah Palsu Jokowi: Fakta atau Hanya Taktik Politik?

Rismon, Roy Suryo, dan Dokter Tifa Dilaporkan ke Polisi

Sebelumnya, selain Rismon, pakar telematika Roy Suryo dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma dilaporkan oleh relawan Pemuda Patriot Nusantara pada Rabu (23/4/2025) imbas menuding ijazah Jokowi palsu.

Adapun mereka dilaporkan oleh relawan Pemuda Patriot Nusantara pada Rabu (23/4/2025) lalu ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Dalam laporan yang dilayangkan tersebut, mereka diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.

Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah menuturkan pihaknya telah memiliki bukti-bukti berupa perkataan secara lisan dan tertulis yang dinilai telah memicu keresahan di masyarakat terkait tudingan ijazah Jokowi palsu.

"Akibat penghasutan itu, terjadi kegaduhan, misalnya ada orang yang menggeruduk UGM, ke Solo, bahkan ke sekitar rumah Pak Jokowi," ungkap Rusdiansyah di Mapolres Jakarta Pusat.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan, menuturkan tudingan bahwa ijazah Jokowi palsu telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Andi mencontohkan jika kegaduhan itu terjadi di Universitas Gadjah Mada (UGM dan di sekitar kediaman Jokowi di Solo.

"Kami juga bawa beberapa saksi-saksi yang bisa menunjukkan bahwa di masyarakat itu sebetulnya ada pergerakan-pergerakan yang kalau tidak segera diantisipasi itu bisa terjadi signifikan besar pergerakannya," kata Andi.

Lebih lanjut, dia menilai seharusnya Rismon, Roy, dan dokter Tifa, bisa langsung diproses hukum karena masuk dalam delik biasa.

"Respon atas pelaku-pelaku yang menuduh ijazah Pak Jokowi sebagai ijazah yang palsu sehingga kami harus cepat. Mestinya ini tanpa dilapor karena ini adalah delik biasa itu, mestinya bisa langsung diproses hukum," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Alfarizy Ajie Fadhillah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved