Senin, 29 September 2025

Muncul Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa, Istana Tak Mau Gegabah, Banyak yang Harus Diperhitungkan

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi akui tak mau gegabah soal usulan untuk menjadikan wilayah Solo menjadi Daerah Istimewa Surakarta.

Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
DAERAH ISTIMEWA SURAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis, (23/1/2025). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi akui tak mau gegabah soal usulan untuk menjadikan wilayah Solo menjadi Daerah Istimewa Surakarta. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi buka suara terkait adanya usulan pembentukan daerah otonom baru (DOB) atau pemekaran wilayah.

Diketahui salah satu usulannya adalah menjadikan wilayah Solo menjadi Daerah Istimewa Surakarta.

Prasetyo menegaskan, soal usulan Solo menjadi Daerah Istimewa Surakarta ini, pihaknya tak ingin gegabah memutuskan.

Karena usulan ini harus dipelajari terlebih dahulu dan harus memperhitungkan banyak faktor.

"Tentunya kita tidak perlu gegabah. Pelan-pelan, usulan kita pelajari, kita cari jalan terbaik, terutama kita harus memperhitungkan banyak faktor," kata Prasetyo dilansir Kompas.com, Jumat (25/4/2025).

Lebih lanjut Prasetyo menegaskan, jika usulan pembentukan Solo menjadi Daerah Istimewa Surakarta ini diakomodir, maka akan ada konsekuensi yang mengikutinya.

Di antaranya konsekuensi adanya masalah perangkat dan kelengkapan pemerintahan yang harus diadakan.

Untuk itu pemerintah memilih untuk berhati-hati dalam merespons usul pemekaran wilayah.

"Nah, yang begini-begini tentu akan terus kita diskusikan bersama-sama dengan kementerian terkait, kita cari jalan keluar yang terbaik seperti apa," tegas Prasetyo.

Ia tidak memungkiri bahwa banyak usul untuk memekarkan wilayah, tetapi usul tersebut disampaikan lewat Kementerian Dalam Negeri, bukan Istana atau Kementerian Sekretariat Negara.

"Ke Setneg. Yang kami pahami, usulan-usulan itu masuknya ke Kemendagri. Dan banyak memang, tidak hanya baru-baru ini saja, usulan-usulan tentang pemekaran-pemekaran wilayah, baik provinsi, kabupaten, kota, termasuk status-status usulan daerah-daerah yang dianggap istimewa, sebagaimana yang ditanyakan itu memang ada," imbuhnya.

Baca juga: Wacana Solo Jadi Daerah Istimewa Mencuat, Politikus PDIP: Harus Dipertimbangkan Matang

Harus Dipertimbangkan Matang

Wacana menjadikan Kota Solo sebagai Daerah Istimewa kembali mencuat dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik, mengungkapkan bahwa hingga April 2025, terdapat enam wilayah yang mengajukan permohonan status Daerah Istimewa, termasuk Kota Surakarta (Solo).

Selain itu, Kemendagri juga menerima usulan pembentukan 42 provinsi, 252 kabupaten, dan 36 kota, serta permintaan status daerah khusus dan istimewa dari berbagai wilayah.

“Per April 2025, ada enam wilayah yang meminta status Daerah Istimewa dan lima wilayah meminta status Daerah Khusus. Ini menjadi pekerjaan rumah besar yang harus dibahas bersama DPR karena menyangkut amanat undang-undang,” ujar Akmal.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan