Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Hasto Kristiyanto Mengaku Sulit Tidur Memikirkan Agustiani Tio yang Dicekal KPK ke Luar Negeri
Terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku tak bisa tidur.
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku tak bisa tidur.
Hal itu dikatakan Hasto karena Agustiani Tio harus dicekal KPK keluar negeri.
Padahal,lanjut Hasto,Tio harus menjalani pengobatan lanjutan ke luar negeri imbas penyakit kanker yang dideritanya.
"Meskipun persidangan hari ini berjalan lancar tetapi tadi malam jujur saja saya sulit tidur karena memikirkan persidangan sebelumnya," kata Hasto Kristiyanto kepada awak media setelah persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).
Hasto meminta KPK untuk membuka ruang kemanusiaan terhadap Agustiani Tio yang menderita sakit kanker untuk dapat melanjutkan pengobatannya di Guangzhou, China.
Lanjut Hasto, pada persidangan kemarin Tio yang hadir sebagai saksi nyaris pingsan.
"Jalan terhuyung-huyung akibat haknya yang berkaitan dengan keselamatan dirinya yang berkait dengan hak-hak atas kemanusiaan bagi dirinya.
Pintu itu tetap tidak dibuka oleh KPK.
Padahal saudari Tio sudah kooperatif," kata Hasto Kristiyanto.
Hasto mengatakan Tio selama menjadi tersangka hingga menjadi saksi sudah kooperatif.
"Tetapi ketika kemudian ada intimidasi dan dia melihat suaminya kemudian dicekal tanpa pemeriksaan.
Dia tidak bisa berobat karena tidak mau menyebutkan keterangan yang berkaitan dengan apa yang terjadi di musala terkait dengan saya, maka kemudian dia menerima perlakuan yang tidak manusiawi," mbuhnya.
Dikatakannya ketika ketidakadilan terjadi maka respek terhadap kemanusiaan itu akan hilang.
Sehingga ini seharusnya menjadi perhatian bersama.
"Kalau toh saya memang target secara politik untuk masuk tahanan, masuk penjara dengan melakukan upaya daur ulang terhadap suatu proses hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Tetapi jangan pernah sekalipun mengorbankan kemanusiaan itu," jelasnya.
Alasan dicekal
Diketahui imbas perkara suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto, mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dicekal oleh KPK ke luar negeri.
Padahal saat ini Tio masih mengalami sakit setelah selesai menjalani pengobatan kanker.
Tio di persidangan mengungkapkan keinginannya untuk kembali berobat ke luar negeri.
Namun hal itu tak bisa karena pencekalan yang dilakukan oleh KPK.
Di persidangan hakim mengatakan tak bisa mencabut pencekalan tersebut karena kewenangan KPK.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara suap dan perintangan penyidikan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis, 24/4/2025.
Agenda hari ini mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa KPK.
Adapun saksi yang dihadirkan di antaranya mantan politisi PDIP dan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Di persidangan setelah memberikan kesaksian, Agustiani Tio meminta majelis hakim mengizinkannya memeluk terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Sekarang saya boleh menyalami atau memeluk Pak Sekjen karena sudah 6 tahun saya belum ketemu," kata Tio setelah memberikan kesaksian.
Terlihat Hasto Kristiyanto langsung berdiri dari kursinya menghampiri Tio.
Hasto lalu berjabat tangan dan kemudian memberikan pelukan untuk Tio.
Melihat hal itu pengunjung persidangan kompak memberikan tepuk tangan.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR PAW 2019-2024.
Pada dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara, pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.