Senin, 29 September 2025

Teror Kepala Babi

Teror Terhadap Jurnalis Masuk Kategori Terorisme? Ini Penjelasan Pakar

Pakar terorisme dari Universitas Indonesia, Muhammad Syauqillah, menyatakan bahwa kasus teror terhadap jurnalis belum dapat dikategorikan sebagai

Tribunnews.com/Handout
TEROR KEPALA BABI - Kantor Tempo di Jakarta mendapatkan teror berupa kiriman paket berisi kepala babi dari orang tak dikenal pada Kamis (19/3/2025). Paket tersebut ditujukan untuk wartawan Tempo yang juga host 'Bocor Alus' bernama Francisca Christy Rosana atau Cica. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aksi teror yang menyasar jurnalis kembali menjadi sorotan tajam publik. Salah satu kasus yang mengundang keprihatinan luas adalah pengiriman paket berisi kepala babi ke rumah jurnalis Tempo, sebuah simbol ancaman yang mengganggu rasa aman, tidak hanya bagi individu, tetapi juga bagi profesi jurnalistik secara umum.

Muncul pertanyaan penting, apakah teror terhadap jurnalis termasuk tindakan terorisme? Dan apakah kasus seperti ini harus ditangani oleh aparat khusus seperti Densus 88 Antiteror atau BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)?

Pakar terorisme dari Universitas Indonesia, Muhammad Syauqillah, menyatakan bahwa kasus teror terhadap jurnalis belum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Dalam UU Terorisme, teror itu kan sangat spesifik. Ada motif ideologi, politik, gangguan keamanan. Kalau teror terhadap jurnalis kan ditujukan kepada perorangan saja. Jadi, menurut saya teror tersebut tidak terkait secara spesifik dengan UU Terorisme," kata Syauqillah, dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).

Menurutnya, kasus seperti pengiriman kepala babi ini lebih tepat dikategorikan sebagai tindak pidana umum, bukan tindak pidana terorisme.

"Teror itu kan masuk delik pidana umum. Ini yang menurut saya harus dibedakan. Mana yang delik pidana teror dan mana yang bukan," jelasnya.

Baca juga: Hakim MK Sentil Ariel NOAH dkk soal Gugatan UU Hak Cipta: Jangan Nyanyi Saja yang Jelas!

Meski Bukan Terorisme, Negara Harus Bertindak Tegas

Meski belum masuk kategori terorisme, Syauqillah menegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib menyelidiki kasus ini secara serius.

"Negara harus melakukan penegakan hukum. Diselidiki apa masalahnya. Harus ada investigasi untuk mencari titik terangnya. Menurut saya itu yang harus dilakukan," tandasnya.

Tempo: Ini Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers

Kantor redaksi Tempo di Jalan Palmerah Barat, Jakarta Selatan, sebelumnya mengalami dua aksi teror dalam waktu singkat. Pada Kamis, 20 Maret 2025, mereka menerima paket berisi kepala babi tanpa telinga yang ditujukan kepada wartawan Tempo, Francisca Christy. Kemudian, pada Sabtu, 22 Maret 2025, ditemukan paket berisi enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal di area parkir kantor Tempo

Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, melapropkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada Jumat, 21 Maret 2025.

Baca juga: Direktur JakTV Tersangka, DPR: Produk Jurnalistik Dipidana Pasal Perintangan Penyidikan, Tidak Lazim

Ia menilai tindakan tersebut bukan hanya ancaman terhadap individu, tetapi terhadap kebebasan pers secara keseluruhan.

"Ini bukan semata-mata soal Tempo. Hari ini bisa saja Tempo, tetapi ke depannya kita semua sebagai jurnalis bisa terancam dan negara harus hadir memberikan perlindungan," kata Setri kepada wartawan usai melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan