Kamis, 2 Oktober 2025

Rayen Pono ke Ahmad Dhani: Penghinaan Ini Menyasar Seluruh Masyarakat NTT

Musisi Rayen Pono resmi melaporkan anggota DPR RI Komisi X, Ahmad Dhani, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Senayan, Jakarta.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Chaerul Umam
AHMAD DHANI DILAPORKAN - Musisi Rayen Pono resmi melaporkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Dhani, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran etika berupa penghinaan terhadap marga. Laporan ini diajukan langsung oleh Rayen bersama tim kuasa hukumnya pada Rabu (23/4/2025), di kompleks Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. (Tribunnews.com/ Chaerul Umam) 

JAKARTA, TRIBUNNEWS.COM – Musisi Rayen Pono resmi melaporkan anggota DPR RI Komisi X, Ahmad Dhani, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025). 

Rayen datang sekitar pukul 10.00 WIB.

Dia mengenakan kemeja biru dan celana gelap.

Rayen tampak serius saat tiba di Ruangan MKD DPR RI I, tanpa banyak komentar sebelum masuk ke ruang pengaduan.

Laporan itu dilayangkan buntut dari ucapan Dhani dalam sebuah diskusi yang disiarkan di YouTube, dimana ia menyebut nama Rayen Pono menjadi “Rayen Porno”.

Dalam laporan itu, Rayen menyerahkan berkas pengaduan dan lima bukti pelanggaran etik.

Ia menyebut tindakan Ahmad Dhani tidak bisa dianggap remeh karena menyangkut pemelesetan marga. 

“Ini adalah bentuk keseriusan kami. Ahmad Dhani bukan cuma musisi, sekarang dia punya entitas baru sebagai anggota Dewan. Kami anggap ini isu serius karena menyangkut nama baik, marga, dan kehormatan,” ucap Rayen usai menyerahkan laporan.

Ia menyebut pernyataan bernada pelecehan itu menyakitkan bukan hanya secara pribadi, tetapi juga bagi masyarakat pemilik marga Pono yang tersebar di NTT.

“Penghinaan ini menyasar marga saya, Pono, yang bukan cuma milik saya, tapi milik seluruh masyarakat Sabu, Sumba, Kupang, seluruh NTT, bahkan dunia. Ini masalah identitas. Dan Ahmad Dhani sebagai anggota Komisi X yang membidangi kebudayaan seharusnya paham marwah itu,” jelasnya.

Rayen juga membantah telah menghubungi Dhani sebelum pelaporan.

Ia menilai unggahan-unggahan di media sosial sudah cukup sebagai bentuk somasi terbuka. 

Namun, menurutnya, Ahmad Dhani justru tidak menunjukkan itikad baik. Sebaliknya, pentolan Dewa 19 itu justru terlihat tidak takut.

“Kalau orang punya kepekaan dan kerendahan hati, mestinya sudah ada permintaan maaf langsung. Tapi sampai sekarang tidak ada. Malah terlihat seolah tidak takut,” ujarnya.

Saat ditanya awak media apakah laporan ke MKD akan dicabut jika Ahmad Dhani meminta maaf, Rayen menjawab tegas bahwa proses hukum harus terus berjalan.

“Ini bukan buat saya saja, tapi supaya anak-anak muda belajar. Santai boleh, tapi main-main nggak boleh. Terutama untuk pejabat publik. Saya ingin negara ini menjunjung tinggi etika,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Rayen, Amon Fiago Sianipar, menyebut laporan ini merupakan langkah hukum yang sah sesuai aturan DPR RI dan UU MD3.

Ia mengatakan MKD telah menerima dan memverifikasi laporan tersebut secara formil.

“Hari ini kami resmi diterima di MKD. Kami mengadukan saudara Ahmad Dhani atas dugaan pelanggaran etik. Kami lampirkan lima bukti, termasuk tangkapan layar WhatsApp dan video yang disiarkan live di YouTube,” ujar Amon.

Pengacara Rayen yang lain, Jajang, mengatakan bukti kuat adanya dugaan pelanggaran etik adalah video pernyataan Ahmad Dhani yang menyebut “Rayen Porno” yang disampaikan secara terbuka.

“Itu sangat melecehkan. Disampaikan dalam diskusi terbuka dan bisa diakses siapa saja. Dalam Peraturan DPR Tahun 2016 Pasal 3, anggota Dewan dilarang melakukan perbuatan tidak terpuji, baik di dalam maupun luar gedung DPR,” pungkasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved