Selasa, 7 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan Disebut Pernah Minta Uang Rp 40 Juta Sebagai Pengganti Biaya Karaoke

Mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina menyebut eks anggota KPU Wahyu Setiawan pernah minta uang Rp 40 juta kepadanya.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
EKS ANGGOTA KPU - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/1/2025). Wahyu Setiawan disebut pernah minta uang Rp 40 juta kepada Agustiani Tio Fridelina untuk biaya karaoke. 

Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut.

Dimana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta.

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved