Senin, 6 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Bareskrim Enggan Terima Laporan Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Pelapor Diarahkan ke Polda Metro Jaya

Bareskrim Polri tidak menerima laporan soal tudingan ijazah palsu Jokowi yang dibuat orang yang tergabung dalam organisasi Peradi Bersatu.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
IJAZAH JOKOWI - Sejumlah advokat dari Peradi Bersatu membuat tim bernama Advocate Public Defender mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan polisi soal tudingan ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo palsu pada Kamis (24/4/2025). Namun, laporan tersebut ditolak dan diminta agar membuat laporan di Polda Metro Jaya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri tidak menerima laporan soal tudingan ijazah palsu Jokowi yang dibuat orang yang tergabung dalam organisasi Peradi Bersatu, Kamis (24/4/2025).

Diketahui sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi Peradi Bersatu mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Mereka membentuk sebuah tim bernama Advocate Public Defender untuk membuat laporan polisi ke Bareskrim.

Namun, pihak Bareskrim Polri menyarankan agar laporan dibuat ke Polda Metro Jaya.

"Melalui serangkaian konsul, bahwa laporan ini perlu diajukan di Polda Metro Jaya. Jadi saat ini setelah kami menerima hasil daripada permintaan Mabes Polri untuk dibuka di Polda Metro Jaya," kata tim Advocate Public Defender, Lechuman kepada wartawan, Kamis.

Baca juga: Polisi Jelaskan Alasan Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Dokumen

Meski sudah menyampaikan bukti-bukti saat melapor, namun pihak kepolisian tetap meminta pelaporan dilakukan di Polda Metro Jaya sesuai locus delicti atau tempat kejadian.

"Karena lokusnya itu ada dua, pertama lokus di Jakarta Pusat yang peristiwa tanggal 22, kalau nggak salah 2 hari atau 3 hari yang lalu kemudian yang kemarin lokus di Jakarta Selatan," ucapnya.

Sementara itu, seorang anggota tim lain bernama Ade Darmawan mengatakan pihaknya sepakat membuat laporan ini bukan atas tekanan dari siapapun termasuk kubu Jokowi.

Baca juga: Guru Besar UNS Jadi Mediator dalam Sidang Mediasi Perkara Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Pekan Depan

"Kita dari organisasi advokat kita mewakili organisasi advokat, kita mewakili organisasi advokat jadi kita melaporkan karena ini ada dugaan yang jelas menghasut, jelas menghasut kemudian membuat gaduh," jelasnya.

"Bahwa ada laporan yang memang delik aduan ada yang delik murni, untuk Advokat Public Defender atau tim yang dibuat oleh Peradi Bersatu itu yang bersifat delik murni kalau mungkin, mungkin, kalau untuk kuasa hukum Pak Jokowi nanti itu delik aduan nah itu seperti itu, ada dua versi ya yang berbeda," sambungnya.

Saat ini, tim dari Advocate Public Defender tengah menuju Polda Metro Jaya untuk membuat laporan di sana.

Selain itu, laporan polisi atas tudingan yang sama juga sudah dibuat di Polres Metro Jakarta Pusat oleh Organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi pada, Rabu (23/4/2025) siang.  

Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah, mengatakan, empat terlapor itu berinisial RS, RSM, RF, dan seorang perempuan berinisial TT.

"Yang dilaporkan itu inisial RS, RSM, RF, dan TT. Teman-teman mungkin sudah familiar," kata Rusdiansyah di Mapolres Jakarta Pusat.

Saat ditanya lebih lanjut, Rusdiansyah mengindikasikan bahwa satu terlapor adalah mantan menteri.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved