Kamis, 2 Oktober 2025

Kementerian Lingkungan Hidup Ingatkan Bahaya Senyawa Polychlorinated Biphenyls

Direktur Pengelolaan B3 KLHBPLH, DR. Ir. Haruki Agustina, M.Sc mengatakan pihaknya berupaya membangun kesadaran terhadap bahaya senyawa Polychlorinate

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
handout/IST
PELATIHAN PENGELOLAAN PCBS - Kegiatan Technical Meeting bertema Enhancing Understanding of PCBs Management in Preparation for PCB Project Phase 2 di Jakarta, hari Rabu (16/4/2025) kemarin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pengelolaan B3 KLHBPLH, DR. Ir. Haruki Agustina, M.Sc mengatakan pihaknya berupaya membangun kesadaran terhadap bahaya senyawa Polychlorinated Biphenyls (PCBs). 

PCBs merupakan salah satu jenis senyawa pencemar organik yang persisten (Persistent Organics Pollutant/POPs) yang ditargetkan untuk phase-out pada tahun 2028 mendatang. 

Senyawa ini banyak ditemukan pada industri yang menggunakan trafo Listrik.

"Indonesia Bebas PCBs Tahun 2028 melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan peningkatan kapasitas, baik daring maupun luring, kepada masyarakat, khususnya dunia industri, untuk membangun kesadaran terhadap bahaya PCBs bagi Kesehatan dan lingkungan hidup," kata Haruki melalui keterangan tertulis, Jumat (18/4/2025).

Hal ini disampaikan Haruki pada kegiatan Technical Meeting bertema Enhancing Understanding of PCBs Management in Preparation for PCB Project Phase 2 di Jakarta. 

Kegiatan technical meeting kali ini ditujukan khusus bagi para ASN di lingkungan Direktorat Pengelolaan B3 KLH/BPLH. 

Harapannya, melalui forum ini dapat mengedukasi dan meningkatkan pemahaman para ASN yang nantinya akan terjun langsung ke lapangan saat kegiatan penghapusan PCBs dilaksanakan.

"Harapan saya, melalui forum ini bisa memperkaya dan  mengedukasi seluruh peserta yang hadir. sehingga kita punya persepsi yang sama tentang apa itu PCBs, bagaimana kebijakannya, bagaimana pengelolaannya, termasuk regulasinya," ujar Haruki.

Disinggung mengenai target penghapusan PCBs dari bumi Nusantara pada tahun 2028, dirinya menyampaikan optimismenya. 

Mengingat pasca pelaksanaan PCB Project Phase 1 yang berakhir tahun 2023 lalu, Indonesia di mata dunia telah dinilai cukup berhasil dalam pengelolaan PCBs, karena memiliki regulasi yang mengatur tentang pengelolaan PCBs, data hasil inventori, serta fasilitas pengelolaan PCBs di dalam negeri. 

"Kami harus optimalisasikan untuk pemanfaatan pemusnahan PCBs hingga 2028," katanya. 

Menambahkan penjelasan Haruki, salah satu narasumber yang merupakan pakar PCBs Management Expert Rio Deswandi menyebutkan dalam melihat PCBs, hal yang dilakukan terlebih dahulu adalah inventarisasi. 

"Nanti Kementerian bisa melihat yang suspect PCBs, prosesnya nanti baru uji visual kemudian (diperoleh) mana yang harus GC-ECD (diuji laboratorium). Dari situ baru kita punya data yang lengkap dan identifikasi yang tepat serta rekomendasi lebih lanjutnya," tuturnya. 

Di tempat yang sama, Direktur Technical dan SHEQ PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) sebagai perusahaan  pengelolaan limbah terintegrasi di Indonesia menyatakan siap menampung dan mengolah limbah PCBs dari industri.

"Kalau dari project PCBs ini, sejak 2021 ada sekitar 120 sampai 130 ton limbah PCBs yang sudah diterima atau dikelola PPLI," ungkapnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved