12 Eks Karyawan Jan Hwa Diana Lapor Polisi, Ada yang Ngaku Sengaja Ingin Dipecat demi Ijazah Kembali
Salah satu pelapor, Peter Evril Sitorus, menceritakan peraturan yang ada di perusahaan Jan Hwa Diana terlalu memberatkan dan gaji masih di bawah UMR.
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 12 orang yang mengaku mantan karyawan perusahaan sparepart mobil UD Sentosa Seal Surabaya mendatangi Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, untuk melaporkan Jan Hwa Diana selaku pemilik perusahaan.
Belasan eks karyawan yang melapor tersebut rata-rata berusia 25-20 tahun.
Mereka mengaku diminta menyerahkan ijazah asli sebagai jaminan saat diterima bekerja di perusahaan Jan Hwa Diana itu.
Namun, ketika resign, jika ingin ijazah tersebut kembali maka mereka harus membayar dengan tebusan jutaan rupiah.
Para pelapor itu berencana melaporkan kasus tersebut secara bertahap.
Seorang pelapor, Peter Evril Sitorus, menceritakan pengalamannya ketika bekerja di UD Sentosa Seal selama tiga minggu di bulan Desember 2024 lalu.
Peter merasa peraturan yang ada di perusahaan tersebut terlalu memberatkan.
Gaji yang diterima oleh para karyawan juga disebut masih di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya.
Apalagi, ijazahnya juga ditahan karena alasan sebagai jaminan ketika awal diterima kerja.
Peter pun memutuskan untuk keluar dari perusahaan dengan sengaja membuat dirinya dipecat, agar ijazahnya itu bisa kembali.
Namun, usaha Peter itu sia-sia karena ijazahnya tersebut tetap tidak dikembalikan secara cuma-cuma oleh perusahaan.
Baca juga: Tak Cuma Tahan Ijazah, Jan Hwa Diana juga Potong Gaji Karyawan jika Salat Jumat & Tidak Masuk Kerja
"Saya sengaja membuat diri saya dipecat agar ijazah saya dikembalikan, namun ternyata tidak," ungkapnya, Kamis (18/4/2025), dikutip dari Surya.co.id.
Pelapor lain, Ananda Sasmita Putri Ageng, juga menceritakan pengalamannya saat diterima bekerja di UD Sentosa Seal sebagai admin.
Awal masuk, dia dihadapkan dengan dua pilihan, yakni menyerahkan ijazah atau membayar uang jaminan sebesar Rp2 juta.
Di antara dua pilihan tersebut, Putri terpaksa memilih menyerahkan ijazah SMA-nya demi mendapatkan pekerjaan.
Putri pun bernasib sama dengan Peter, ketika resign, ijazahnya tidak dikembalikan oleh perusahaan karena tidak bisa menebusnya.
"Saat resign, saya sudah tahu (ijazah) nggak akan dapat karena tidak sesuai persyaratan (bayar Rp2 juta). Jadi sudah tahu tidak minta," ujarnya.
Karena hal tersebut, Putri kesulitan mencari pekerjaan baru.
Putri mengungkapkan, setidaknya ada 31 mantan karyawan yang bernasib sama dengannya.
"Kami hanya minta ijazah kami meskipun hanya SMA/SMK bisa kembali," ucapnya.
Penyelidikan Polisi Surabaya
Menanggapi soal polemik ini, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mendesak polisi agar segera menindaklanjuti laporan puluhan karyawan tersebut.
Mengenai hal ini, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Suroto, menyebut laporan pertama sudah ditindaklanjuti.
Polisi memanggil sejumlah saksi untuk mendalami dugaan unsur penggelapan.
"Yang pertama sudah ditindaklanjuti, dan dipanggil saksi," ucapnya, Kamis, dikutip dari Surya.co.id.
Suroto pun mengatakan, masukan Wali Kota telah diterima, tapi polisi tetap bekerja sesuai prosedur.
Dia lantas menjelaskan proses hukum yang harus dilalui tidak bisa di antaranya adalah pengumpulan alat bukti, pemanggilan saksi, gelar perkara, dan baru kemudian penyidikan jika ditemukan unsur pidana.
"Prosesnya tidak bisa instan," tegasnya.
Terkait pasal yang disangkakan, Suroto membenarkan dugaan penggelapan.
Namun, hal itu juga masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut, sebab terkini kini ada 12 laporan baru.
"Ikuti saja prosesnya, perkembangannya akan kami sampaikan," pungkasnya.
Wamenaker Murka
Selain dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, juga menaruh perhatian dalam kasus ini.
Wamenaker datang langsung dari Jakarta menuju lokasi perusahaan.
Institusi negara yang mengurusi ketenagakerjaan itu memberi atensi setelah mencuat penahan ijazah 30 karyawan oleh UD Sentoso Seal.
Kemudian berkembang pelanggaran tidak hanya penahanan ijazah.
Namun, Wamenaker tak bisa menahan kecewanya ketika datang ke perusahaan milik Jan Hwa Diana di Margomulyo Surabaya, pada Kamis.
Pasalnya, dia datang membawa nama negara, tapi tidak mendapat sambutan kooperatif, bahkan terkesan diabaikan oleh pengusaha perempuan Surabaya itu.
Akibatnya, Immanuel menjadi murka hingga menyebut bahwa perusahaan penyedia spare part kendaraan itu biadab.
"Negara tidak dihargai. Saya juga tidak dihargai. Saya pikir hanya Wawali Surabaya yang tidak dihargai," kesal Immanuel yang murka, dikutip dari Surya.co.id.
"Jawabannya biadab. Ini republik diajari norma, dilindungi terkait agama. Siapapun karyawan mau ke masjid, gereja, pura, wihara kuil. Semua dilindungi UU. Kalau mereka melanggar, tau sendiri ada konsekuensi," tegas Immanuel.
Ungkapan Wamenaker itu muncul setelah ditanya media terkait sejumlah dugaan pelanggaran lain selain penahanan ijazah.
Mulai dari pemotongan gaji, melarang karyawan salat Jumat, menebus ijazah, dan gaji tak sesuai UMKM.
Immanuel pun menyerahkan semua persoalan terkait penahan ijazah dan dugaan pelanggaran industrial lainnya kepada penegak hukum.
"Polisi yang akang mendalaminya. Kami yakin dengan kinerja polisi untuk mengungkap pelanggaran di perusahaan ini," kata Immanuel.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Ijazah Ditahan, 12 Mantan Karyawan UD Sentosa Seal Surabaya Laporkan Jan Hwa Diana ke Polisi
(Tribunnews.com/Rifqah) (Surya.co.id/Tony Hermawan/Nuraini Faiq)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.