Selasa, 30 September 2025

Mahfud MD Soroti Korupsi di Lembaga Peradilan, Sebut Sudah Jadi Jaringan dan Sangat Berbahaya

Mahfud MD mengungkap kekhawatiran soal maraknya korupsi di lembaga peradilan. Ia menyebut praktik itu membentuk jaringan sehingga semakin berbahaya

Tribunnews.com/Rahmad F Nugraha
KORUPSI DI INDONESIA – Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menghadiri diskusi publik bertajuk Enam Bulan Pemerintahan Prabowo: The Extraordinary, The Good, The Bad, and The Ugly di Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025). Ia menilai saat ini perkara korupsi di lembaga peradilan sudah menjadi jaringan dan berbahaya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menyoroti kasus korupsi di lembaga peradilan.

Menurutnya, korupsi di lembaga peradilan saat ini sudah menjadi jaringan dan sangat berbahaya.

Adapun hal itu disampaikan Mahfud MD saat berbicara pada diskusi publik bertajuk Enam Bulan Pemerintahan Prabowo: The Extraordinary, The Good, The Bad, and The Ugly di Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025).

"Sekarang yang tumbuh adalah korupsi peradilan, itu jorok sekali. Karena sekarang kasus korupsi yang dibawa ke pengadilan itu menjadi korupsi baru," kata Mahfud MD.

Ia lalu menyinggung kasus vonis lepas dalam penanganan perkara suap dan gratifikasi ekspor crude palm oil (CPO).

"Contohnya kasus sekarang ini, tiga korporasi yang kemudian menangkap hakim Jakarta Selatan. Itu kan kasus korupsi. Korupsinya sudah jelas, tapi dibebaskan," kata Mahfud MD.

Kemudian dikatakan Mahfud, kasus korupsi CPO terbaru sudah menjadi jaringan.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Kasus Korupsi Semakin Menggurita, Jangkauan dan Skalanya Meluas

"Kasus yang melibatkan Djuyamto itu. Coba bayangkan bahayanya, korupsi sekarang jaringannya di pengadilan itu melibatkan tiga pengadilan," kata Mahfud MD.

"Kasusnya terjadi di Jakarta Pusat. Pengadilannya di Jakarta Selatan. Hakim yang terlibat dalam suap-menyuap itu bersama paniteranya berasal dari Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara. Jadi ini sudah jaringan korupsi," imbuhnya.

Ia menegaskan, hal itu sudah sangat berbahaya dan jorok.

"Dan kita melihatnya, selalu saja ini terjadi. Dan biasanya Mahkamah Agung itu normatif saja jawabannya. Bahkan yang kasus Ronald Tannur yang di Surabaya itu, kan sejak awal dikatakan korupsi, ada penyuapan," lanjut Mahfud.

Namun oleh Mahkamah Agung, kata Mahfud, disebutkan sudah ada prosedurnya.

"Hakim-hakim itu nasionalis semua, itu hakim pahlawan, hakim nasionalis katanya. Kejaksaan merasa tersinggung, dilacak, ketemu, tangkap semua. Melibatkan banyak orang lagi," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved