Korupsi KTP Elektronik
Dokumen Tambahan Sebagai Syarat Ekstradisi Paulus Tannos Diupayakan KPK Siap Sebelum 30 April
Penyidik berusaha memenuhi permintaan dokumen tambahan yang dimintakan Singapura sebagai syarat ekstradisi buronan Paulus Tannos sebelum 30 April.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya untuk memenuhi dokumen tambahan yang dimintakan Singapura sebagai syarat ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, penyidik sedang berusaha memenuhi permintaan tersebut sebelum 30 April.
Baca juga: Apa Kabar Proses Ekstradisi Paulus Tannos? KPK Ungkap Perkembangan Terkini
"Penyidik akan mengupayakan memenuhi permintaan tambahan yang dalam hal ini merupakan affidavit pada pihak Singapura dalam rentang waktu yang diberikan," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).
Affidavit adalah surat pernyataan tertulis yang dibuat di bawah sumpah.
Affidavit dapat digunakan sebagai dokumen keimigrasian, alat bukti surat, atau dalam proses pembuktian.
Tessa menerangkan secara umum affidavit adalah sebuah pernyataan yang tersumpah. Namun terkait apa, belum dapat dirincikan.
"Intinya pernyataan tersumpah karena kembali lagi sistem hukum di Singapura dan Indonesia ini berbeda. Indonesia tidak mengenal affidavit, kalau di Singapura mengenal affidavit," kata Tessa.
"Karena ini kaitannya dengan sistem hukum, maka mereka meminta pernyataan lah, pernyataan tersumpah dari Indonesia bahwa ada hal-hal yang dibutuhkan untuk menguatkan jaksa di Singapura," imbuhnya.
Baca juga: KPK Ungkap Perkembangan Terkini Proses Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura: Masuk Tahap Penuntutan
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas sebelumnya mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia sedang melengkapi dokumen tambahan yang dimintakan oleh Pemerintah Singapura.
Supratman saat konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025), mengatakan dokumen tambahan tersebut diurus oleh Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
"Saat ini, direktur OPHI di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum itu sementara ada dokumen yang lagi diminta oleh otoritas Singapura dan insyaallah sebelum 30 April ini dokumen tersebut akan segera dikirim," kata Supratman.
Menurut Supratman, Direktorat OPHI juga berkomunikasi dengan KPK untuk sesegera mungkin menyiapkan dokumen dimaksud.
Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo mengatakan bahwa dokumen tambahan tersebut merupakan permintaan dari Kamar Jaksa Agung (AGC) Singapura.
Dokumen tersebut, jelas dia, terkait dengan bukti-bukti yang berhubungan dengan perkara Paulus Tannos di Indonesia.
"Semua dokumen sudah masuk, sudah lengkap, tapi kan ada beberapa hal perlu mungkin penekanan dari beberapa alat bukti, ya, terkait dengan affidavitnya dan lain sebagainya," ujar Widodo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.