Jumat, 3 Oktober 2025

Alasan KKI Beri Sanksi Sementara ke Dokter Kandungan di Garut yang Diduga Lecehkan Pasien

Dokter kandungan di Garut yang diduga lecehkan pasien masih diberi sanksi nonaktifkan sementara Surat Tanda Registrasi (STR).

Tribunnews.com/ Rina
SANKSI SEMENTARA - Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) drg. Arianti Anaya, MKM membeberkan alasan dokter kandungan di Garut yang diduga lecehkan pasien masih diberi sanksi nonaktifkan sementara Surat Tanda Registrasi (STR). Hal itu disampaikan dia dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/4/2025). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) drg. Arianti Anaya, MKM membeberkan alasan dokter kandungan di Garut yang diduga lecehkan pasien masih diberi sanksi nonaktifkan sementara Surat Tanda Registrasi (STR).

Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu proses hukum terduga pelaku dokter Muhammad Syafril Firdaus.

Perempuan yang disapa Ade ini menerangkan, kasus ini diawali dengan etika profesi yang dilanggar oleh yang bersangkutan.

Baca juga: Dokter Kandungan di Garut Jadi Tersangka, Pernah Cabuli Pasien Lain di Kos, Korban Melawan dan Kabur

Berangkat dari hal ini maka Majelis Dokter Profesi (MDP) melakukan investigasi ke lapangan.

"Hasil investigasinya ada tindak pidana yang dilakukan, sehingga kemudian disampaikan ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti," tutur dia dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Untuk melakukan perlindungan kepada masyarakat maka STR dokter yang bersangkutan sudah di-nonaktifkan untuk sementara sampai menunggu dari penegak hukum.

"Nantinya akan kita lanjutkan ke tahap selanjutnya yakni pencabutan STR. Dengan demikian, otomatis SIP yang bersangkutan gugur," jelas dia.

KKI masih menunggu proses ini dan menyayangkan dengan
adanya kasus ini di Jawa Barat ini.

"Semoga tidak muncul kasus-kasus lain Tetapi intinya pengawasan itu memang harus terus dilakukan. Ini tugas Konsil
bekerjasama dengan kementerian kesehatan," ujar Ade.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved